Wakil Bupati KSB Terpilih Divonis Bebas

oleh -92 Dilihat
Divonis bebas saat di Pengadilan Negeri Sumbawa, Fud menangis

SUMBAWA BESAR, SR (22/12/2015)

Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat terpilih, Fud Syaifuddin ST, divonis bebas pada sidang putusan tindak pidana pemilu (Tipilu) di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Selasa (22/12). Sebelumnya Fud—akrab ia disapa dituntut selama 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa. Dalam tuntutan tersebut Tim JPU terdiri dari Feddy Hantyo Nugroho SH, Yandi Primanandra SH dan Dita Rahmawati SH ini menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 187 ayat (2) jo pasal 69 huruf b UU RI No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. Yaitu dengan sengaja menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Gubernur, calon bupati dan/atau partai politik.

Ketua Majelis Hakim, Hary Supriyanto SH MH didampingi dua anggotanya, Patria Gunawan SH dan Reza Tyrama SH pada sidang kemarin, menyatakan bahwa orasi yang disampaikan dalam kampanye Pilkada oleh Fud Syaifuddin selaku terdakwa yang dituding menghina etnis tertentu, tanpa unsur kesengajaan. Karena itu majelis hakim tidak sependapat dengan unsur “dengan sengaja” dalam dakwaan JPU. Apa yang dilakukan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU. “Memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU dan memulihkan harkat martabat terdakwa seperti semula,” ucap Ketua Majelis Hakim, Hary Supriyanto SH MH.

Baca Juga  Tangkap Perampok, Polisi Temukan Senpi Laras Panjang
bebas, Fud disambut haru para pendukung
bebas, Fud disambut haru para pendukung

Ketukan palu hakim sekaligus mengakhiri sidang, disambut gema takbir para pengunjung sidang yang merupakan keluarga dan pendukung terdakwa. Sedangkan terdakwa Fud menangis haru sambil menutup wajahnya dengan kedua telapak tangannya. Terhadap putusan tersebut, Fud langsung menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tiga hari sejak putusan dijatuhkan untuk menyatakan sikap kepada JPU apakah menerima atau mengajukan upaya hukum (banding). (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *