Besok Vonis, Fud Syaifuddin Berharap Bebas

oleh -228 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (21/12/2015)

Calon Wakil Bupati KSB, Fud Syaifuddin ST merasa yakin akan bebas pada tindak pidana pemilu (Tipilu) yang menjeratnya. Hal ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan pembelaan yang diajukan Fud—sapaan akrabnya saat menjadi terdakwa, Senin (21/12). “Insya Allah saya akan bebas dalam perkara ini,” ucapnya saat dicegat SAMAWAREA usai sidang.

Menurutnya, selaku warga negara sudah menjalankan tugasnya sebagai terdakwa. JPU memiliki hak menuntutnya, dan sebaliknya ia punya hak untuk membela diri. Apapun putusan majelis hakim itu adalah yang terbaik. Namun fakta persidangan yang terungkap pada hari ini membuatnya yakin majelis hakim akan memutuskan hal yang sesuai dengan harapan publik dan hukum. Berdasarkan laporan yang dilihat dalam dakwaan JPU, Fud menilainya sangat tidak relevan dan tidak memenuhi syarat hukum untuk disidangkan. Dalam dakwaan dan tuntutan JPU menyebutkan Ir Abdul Hakim selaku penjabat Bupati bertindak sebagai pelapor bukan Mustakim Patawari. Padahal berdasarkan aturan, Ir H Abdul Hakim tidak dibenarkan menjadi pelapor dalam sengketa Tipilu karena bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2015 pasal 134 ayat (2). Dalam amanat UU ini, yang berhak menjadi pelapor harus warga negara Indonesia yang berdomisili di daerah tempat pemilihan (KSB). Sementara Abdul Hakim tidak ber-KTP KSB dan tidak memiliki hak pilih pada Pilkada. Fakta kedua, yang berhak untuk melaporkannya pada Tipilu, adalah pemantau. Fud mengaku sudah mengecek dan mengambil data di KPU bahwa tidak ada satupun lembaga yang dijadikan sebagai pemantau Pilkada di KSB. Ketiga, yang berhak menjadi pelapor adalah peserta Pilkada yaitu pasangan nomor urut 1, 2 dan 3. Sedangkan Abdul Hakim bukan peserta Pilkada sehingga tidak berkapasitas sebagai pelapor, melainkan penjabat bupati yang harus melaksanakan tugas selaku kepala pemerintahan di KSB. “Kami selaku manusia dan makhluk Allah selalu iktiar dan istiqomah. Majelis hakim adalah kepanjangan dari tuhan untuk mengadili apa yang ada di muka bumi ini. Saya pikir mereka punya hati nurani dan mampu membaca fakta yang ada, dan memahami UU. Insya Allah saya akan bebas dalam perkara ini,” ucapnya lagi.

Baca Juga  Bekuk Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 8 Poket Shabu  

Menjawab SAMAWAREA jika harapannya tidak sesuai kenyataan ? Fud menyatakan akan melihat putusan majelis hakim nanti, sebab dalam proses hukum pasti ada tahapan. “Jika bebas akan saya terima dengan senang hati, jika tidak bisa jadi ada upaya hukum lain misalnya banding,” tandasnya. Namun perlu ditegaskannya, ia tidak pernah berniat menghina etnis manapun. Karena itu ia sengaja mendatangkan anak dan istrinya menghadiri persidangan karena ingin memberikan sejarah buat mereka. Sebab selama ini ia tidak melarang bahkan meminta anak-anaknya untuk hidup berbaur dengan siapa saja baik warga asal China, Bali dan etnis lainnya, bahkan beda agamapun tidak dipersoalkan, karena hidup harus berbhineka tunggal ika, dengan menjunjung tinggi toleransi. Di bagian lain mantan pimpinan DPRD KSB ini menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukung dan rakyat Sumbawa Barat yang selalu mensupport dan memberikan semangat kepadanya terutama dalam menjalani proses hukum. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *