Mantan Pimpinan Bank NTB Sumbawa Jadi Tersangka

oleh -251 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Tri Prasetiyo

SUMBAWA BESAR, SR (19/12/2015)

Dalam waktu dekat, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa akan memanggil tiga tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Proses Pemberian Kredit Mitra Wirausaha (KMWU) di PT Bank NTB Cabang Sumbawa. Pemanggilan ini untuk meminta keterangan ketiganya dalam statusnya sebagai tersangka. Para tersangka ini adalah MAR dan MAB—keduanya mantan Pimpinan dan Wakil Pemimpin Cabang Bank NTB Sumbawa. Selain itu SN mantan Penyelia Administrasi dan Kredit. Sebelumnya ketiganya sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi. “Insya Allah selepas tahun baru akan kami panggil,” kata Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasat Reskrim, IPTU Tri Prasetiyo, Sabtu (19/12).

Pemanggilan ini dilakukan ungkap IPTU Tri—sapaan akrab perwira ramah ini, setelah pihaknya meminta keterangan saksi ahli dari BPKP NTB dan saksi ahli pidana dari Universitas Mataram (UNRAM) belum lama ini. Hal tersebut menyusul telah terbitnya hasil audit investigasi yang menyatakan kerugian negara akibat dari kasus ini mencapai Rp Rp 2.388.963.150 (Rp 2,38 M). Mengenai ditahan atau tidak pasca pemeriksaan ketiganya, IPTU Tri belum dapat memberikan jawaban. “Kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Baca Juga  Telusuri Imei HP Oppo, Polisi Tangkap Pencuri Uang 15 Juta

Namun Ia memastikan jika pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap adanya tersangka lain, sebab berdasarkan laporan yang diduga terlibat mencapai 9 orang. Untuk diketahui, kasus kredit bermasalah Bank NTB ini terjadi Tahun 2007 dan mulai ditangani polisi awal 2015. Bermula dari pemberian kredit kepada 151 karyawan PTNNT senilai total Rp 7,5 M atau berkisar Rp 50 juta per orang. Namun dalam pencairan kredit disinyalir tidak sesuai prosedur yaitu dilakukan secara langsung tanpa ada pengecekan lapangan dan jaminan dari kreditur. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan tiga orang tersangka sejak Juli 2015 lalu. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Iwan Kurniawan SH MH yang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik kepolisian. Dalam SPDP ini disebutkan ada tiga orang tersangka berinisial MAR, MAB dan SN. Sejauh ini Ia mengaku belum menerima berkas perkaranya. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *