SUMBAWA BESAR, SR (18/12/2015)
Puluhan massa dan simpatisan Calon Wakil Bupati KSB terpilih, Fud Syaifuddin ST yang menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), bersorak dan bertakbir di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumbawa. Luapan ini sebagai pemberi semangat dan dukungan moril kepada terdakwa dalam menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fud dituntut 3 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 2 bulan kurungan. “Alhamdulillah itu adalah hak JPU,” kata Fud Syaifuddin saat dicegat SAMAWAREA usai mendengar tuntutan JPU di PN Sumbawa, Jumat (18/12) sore.
Selaku warga negara ungkap Fud—sapaan akrab mantan Pimpinan DPRD KSB ini, Ia harus menghargai apapun keputusan JPU karena sudah pasti tuntutan tersebut telah melalui pertimbangan yang matang. “Selaku warga negara saya menghormati keputusan JPU dan saya selaku warga negara juga akan membela diri,” ujarnya. Apapun yang terjadi pada dirinya akan diterima dengan lapang dada karena itu adalah resiko dari sebuah perjuangan. Karenanya Fud menghimbau masyarakat KSB terutama para simpatisannya untuk tetap menjaga kondusifitas daerah, dengan tidak melakukan hal-hal di luar aturan yang berisiko hukum. (JEN/SR)