SUMBAWA BESAR, SR (17/11/2015)
Ir JH M.Sc kini telah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Sumbawa. Kepala Kebangpoldagri KSB ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Ini buntut dari persoalan tanah antara JH dan Adhe Santya Halim—pengusaha SPBU di Kabupaten Sumbawa. Namun sebelumnya, JH pernah dengan mempolisikan Adhe Santya Halim dengan delik dugaan penggelapan sertifikat tanah. Dan sejauh ini belum diketahui sampai dimana proses laporan tersebut.
Dikonfirmasi hal itu, Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Tri Prasetiyo, Selasa (17/11) mengakui adanya laporan tersebut dan sudah dilakukan penyelidikan maupun penyidikan. Dalam laporan itu JH menuding Adhe menggelapkan sertifikatnya. Namun pemeriksaan polisi, JH selaku pelapor tidak bisa menjawab ketika penyidik menunjukkan alat bukti berupa surat tanda bukti laporan (STPL) Tahun 2005. Saat itu JH melaporkan kehilangan sertifikat itu di rumahnya Jalan Garuda. Sementara di lain kesempatan JH juga melaporkan penggelapan sertifikat yang dilaporkan hilang itu, telah digelapkan Adhe pada Tahun 2014. “Kami tanya mana yang benar apakah digelapkan atau hilang. Ini yang tidak bisa dijawab oleh pelapor,” kata IPTU Tri—sapaan Kasat Reskrim.
Penyelidikan lebih jauh terungkap sertifikat ini ternyata sudah diduplikatkan oleh JH sebelum dilaporkan hilang dan dilaporkan digelapkan. Karena itu penyidik menilai laporan JH sulit bisa dipercaya. Untuk hasil penyidikan ini, lanjut IPTU Tri, pihaknya telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Dalam SP2HP itu, polisi menyatakan belum cukup bukti untuk melakukan proses lanjut laporan dimaksud. Apalagi sertifikat JH masih ada pada Adhe dan tidak diapa-apakan. Artinya Adhe menguasai sertifikat itu tapi tidak mencari keuntungan, karena tidak dijual, digadai, dan dijaminkan kepada pihak lain. Artinya tidak ada niat Adhe untuk menggelapkan sertifikat dimaksud. “Kami tidak mengada-ada, semuanya procedural,” tandasnya. (JEN/SR)