JH akan Dijemput Paksa Jika Tidak Hadiri Panggilan

oleh -127 Dilihat
Kasat Reskrim, IPTU Tri Prasetiyo dan Kanit Tipikor, AIPTU Sumarlin selaku Kuasa Hukum Polres Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (06/11/2015)

Upaya JH—salah seorang pejabat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk melepas status tersangka pada dirinya, sia-sia. Hal ini setelah Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, Reza Tyrama SH menolak gugatan praperadilan yang diajukan JH melalui kuasa hukumnya, I Gede Karya SE SH MH, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Sumbawa atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, sebagaimana pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP. Putusan ini dihasilkan dari sidang yang digelar Jumat (6/11) sore tadi. Terhadap putusan ini, penyidik Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa sudah menyiapkan surat panggilan kepada JH sebagai tersangka. “Dalam dua hari ini kami akan kembali memanggil tersangka agar kasusnya cepat dituntaskan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Tri Prasetiyo yang ditemui SAMAWAREA usai menghadiri sidang gugatan Praperadilan di PN Sumbawa.

Untuk tahap pertama akan dilakukan pendekatan persuasif dengan akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap JH selaku tersangka, dan berharap tersangka proaktif. Jika tidak hadir, sesuai ketentuan penyidik berhak mengeluarkan surat perintah membawa. Yakni tersangka akan dijemput paksa guna menjalani pemeriksaan.

Penetapan JH sebagai sudah melalui penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Dari proses ini, penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa telah memeriksa sejumlah saksi, bahkan melibatkan ahli hukum pidana untuk mengurai kasus tersebut. Dari keterangan saksi dan bukti dokumen yang ada, polisi akhirnya menetapkan JH sebagai tersangka dan dijerat pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (JEN/SR)

CAPTION: Kasat Reskrim, IPTU Tri Prasetiyo dan Kanit Tipikor, AIPTU Sumarlin selaku Kuasa Hukum Polres Sumbawa saat sidang praperadilan.