Hanya 15 Pertanyaan untuk Admin RUNGAN SAMAWA

oleh -423 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (17/11/2015)

Admin Grup Facebook “Rungan Samawa” (RS) Wahyudi Dirgantara SE, diperiksa penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Selasa (17/11). Dalam pemeriksaan tersebut admin yang juga Boss Pulau Sumbawanews ini terlihat santai, meski awalnya sempat gugup dan pucat. Sejak berlangsungnya pemeriksaan, terdengar canda dan tawa, bahkan Admin yang jarang keluar kamar ini asyik menarik sebatang rokok dan menyeruput kopi hangat hidangan penyidik. Pemeriksaan tersebut hanya berlangsung selama dua jam. Dan Didi—sapaan akrab Admin RS, hanya menjawab sedikitnya 15 pertanyaan seputar postingan, aturan dan akun Hamzah Gempur yang terpublikasi hingga berbuntut laporan polisi yang dilayangkan Syamsul Fikri S.Ag M.Si.

Ditemui SAMAWAREA usai pemeriksaan, Didi mengatakan, dalam Grup RS sudah ada peraturan di kolom kanannya yang berlaku untuk semua anggota. Salah satu pasalnya, bahwa setiap anggota RS bertanggung jawab atas tulisannya yang diposting di grup facebook yang dikelolanya. Semua anggota bebas membuat status asalkan sesuai dengan norma-norma yang tercantum di grup dunia maya ini. “Saya tidak bisa cek satu persatu. Apalagi kalau tulisannya panjang saya tidak cek detail kontennya. Cuma yang saya cegah adalah situs porno yang masuk,” kata Didi. Namun demikian ungkap Didi, munculnya persoalan tersebut menjadi peringatan bagi siapa saja terutama para facebooker yang memposting atau membuat status. Jika postingannya menyinggung atau menfitnah orang lain, maka akan berisiko hukum karena ada UU ITE yang mengatur bahkan menjeratnya.

Baca Juga  Ini Cara Berbeda Polwan Polres Sumbawa Salurkan Bantuan

Sementara itu Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Tri Prasetiyo mengatakan keterangan Admin RS ini untuk memastikan kebenaran postingan tersebut berasal dari akun Hamzah Gempur Eksis sebagaimana yang disebutkan pelapor dalam laporan polisi. Selain itu juga untuk mengetahui alur postingan status dalam akun dimaksud sehingga tersiar secara terbuka ke publik. Setelah Admin RS, rencananya penyidik akan melayangkan panggilan untuk beberapa facebooker yang memberikan komentar terhadap status atau postingan Hamzah Gempur. Sebab orang yang mengomentari status itu pasti membacanya. “Beda dengan orang yang membaca tapi tidak mengomentari karena tidak mengomentari belum tentu dia membaca. Tapi kalau mengomentari sudah pasti membaca,” jelas IPTU Tri. Selain saksi dari facebooker, penyidik juga mendatangkan saksi ahli bahasa dari Universitas Mataram (UNRAM), serta saksi ahli lainnya seperti ahli pidana, dan ahli IT. Ini harus dilakukan untuk memperjelas apakah laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak.

Baca Juga  Sopir Mengantuk, Truk Fuso Terguling

Seperti diberitakan, postingan Hamzah yang diakunnya bernama Hamzah Gempur Eksis terpublikasi di media sosial Facebook dalam Grup Rungan Samawa pada Selasa (3/11) lalu. Karena merasa namanya dicemarkan Syamsul Fikri Ketua Komisi I DPRD Sumbawa sekaligus Ketua DPC Demokrat Kabupaten Sumbawa ini resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa, dengan nomor polisi LP/760/XI/2015/SPKT. Dalam postingan itu disebutkan ada bantuan sapi dari luar negeri dan untuk mendapatkannya masyarakat dipungut uang senilai Rp 2 juta per ekor. Disebutkan juga, salah satu dari lima juru pungut itu berinisial MD yang dicurigai sebagai anak emas Ketua Komisi I DPRD Syamsul Fikri S.Ag. Terkesan dalam postingan itu bahwa pungutan yang dilakukan MD ini atas suruhan dan sepengetahuan Ketua Komisi I. Inilah yang kemudian membuat Syamsul Fikri sangat keberatan. (JEN/SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *