Gara-gara Postingan FB, Syamsul Fikri Polisikan Hamzah Gempur

oleh -122 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (03/11/2015)

Postingan Hamzah Gempur Eksis di media sosial Facebook dalam Grup Rungan Samawa, membuat Syamsul Fikri AR S.Ag M.Si, meradang. Ketua Komisi I DPRD Sumbawa ini menilai postingan yang terpublikasi pada Selasa (3/11) pagi tadi, telah mencemarkan nama baiknya. Karenanya Fikri sapaan akrab politisi sekaligus Ketua DPC Demokrat Kabupaten Sumbawa ini resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa, Selasa malam ini. Laporan itu tercatat dengan nomor polisi LP/760/XI/2015/SPKT. Saat melaporkan kasusnya, Fikri didampingi kuasa hukumnya, Kusnaini SH dan sejumlah pengurus DPC Demokrat. Dan selama hampir dua jam Fikri dimintai keterangan di ruang Reserse dan Kriminal (Reskrim) oleh penyidik AIPTU Jakun untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kusnaini SH, Kuasa Hukum Syamsul Fikri

Ditemui SAMAWAREA di Polres Sumbawa, Kusnaini SH–Kuasa Hukum Syamsul Fikri, membenarkan laporan ini berkaitan dengan postingan orang yang akunnya bernama Hamzah Gempur Eksis. Dalam postingan itu disebutkan ada bantuan sapi dari luar negeri dan untuk mendapatkannya masyarakat dipungut uang senilai Rp 2 juta per ekor. Disebutkan juga, salah satu dari lima juru pungut itu berinisial MD yang dicurigai sebagai anak emas Ketua Komisi I DPRD Syamsul Fikri S.Ag. Terkesan dalam postingan itu bahwa pungutan yang dilakukan MD ini atas suruhan dan sepengetahuan Ketua Komisi I. Inilah yang kemudian kliennya (Syamsul Fikri) sangat keberatan dan merasa nama baiknya dicemarkan.

Ditegaskan Kusnaini, laporan ini tidak ada kaitannya dengan persoalan politik maupun tidak ada sangkut pautnya dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumbawa manapun yang sekarang sedang berkompetisi. Laporan ini adalah murni penegakan hukum. Karenanya Ia berharap masyarakat tidak mengait-ngaitkan laporan tersebut dengan hal lain selain dari persoalan hukum. “Kami juga berharap aparat hukum dapat menindaklanjutinya secara tuntas,” pintanya, seraya dapat menjerat terlapor dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Untuk diketahui postingan akun bernama Hamzah Gempur Eksis yang dipublikasikan melalui Grup Facebook Rungan Samawa berjudul “WARGA DESA PENYARING PERTANYAKAN DANA Rp. 2 JUTA YANG DI PUNGUT PEREKOR SAPI BANSOS”.
Isinya, perwakilan warga masyarakat Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara pertanyakan dana yang dipungut sebesar Rp 2 juta perekor sapi bantuan social (bansos) yang diduga disalurkan lewat dana aspirasi DPRD Kabupaten Sumbawa. “Sekitar 50 orang warga masyarakat yang sudah menyetorkan uang pada juru pungut selama dua bulan menunggu, namun hingga kini sapinya tidak ada”. Demikian dituturkan Marga Wijaya salah seorang warga yang mengaku perihatin atas munculnya kasus tersebut di ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Peternakan Sumbawa, Senin (2/11). Selain itu tiga perwakilan warga yang sudah menyetorkan uangnya antara lain Saparuddin, Muhammad Sapi’i dan Salamuddin sebut Marga, ingin mendengar langsung penjelasan tentang tatacara dan mekanisme penyaluran bansos dana aspirasi DPRD itu, karena selama ini bantuan yang sudah direalisasikan konon katanya bahwa bantuan sapi tersebut datangnya dari luar negeri (Jepang) yang mana informasi ini juga dibenarkan oleh tiga perwakilan warga yang menjadi korban. “Bantuan sapi yang direalisasi tahap pertama konon katanya bantuan dari luar negeri sehingga masyarakat berebut dan bersedia membayar Rp 2 juta perekor”. Padahal masih kata Marga salah satu dari lima juru pungut berinisial MD itu dicurigai sebagai anak emas Ketua Komisi I DPRD Syamsul Fikri S,Ag. “MD itu saya curigai anak emasnya Pak Syamsul Fikri S.Ag,” ketusnya. Pertemuan warga dengan PPK didampingi dua LSM advokasi yaitu Hamzah ketua LSM Gerakan Masyarakat Sumbawa Pendukung Reformasi (Gempur) dan Khairil Anwar LSM Kaum Miskin Kota (KAMITA) selain meminta salinan foto copy Naskah Penyaluran Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas dari penerima hibah, pertanggungjawaban penerima hibah sebagaimana tertuang dalam pasal 18–19 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan social yang bersumber dari anggaran APBD pada PPK, juga menduga kuat terkait dalam program bansos melalui dana aspirasi ini disamping berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum seperti KKN dan juga disinyalir merupakan cara–cara anggota dewan untuk memperoleh fres money dari anggaran APBD. “Bansos aspirasi ini berpotensi terjadi KKN dan juga merupakan cara–cara anggota dewan untuk memperoleh fres money,” singgung Hamzah. Senada dengan ketua LSM Gempur, Ketua LSM Kamita Khairil Anwar menambahkan kasus yang kami istilahkan kasus “Kandang Sapi” ini harus diusut secara hukum, karena tajam aroma konspirasi jahatnya. “Kami berjanji akan melaporkan kasus ini ke institusi penegak hukum karena aroma konspirasi jahatnya tajam sekali,” ketusnya. Ditempat yang sama PPK Proyek bansos yang bernilai kurang lebih Rp 8 miliar ini, Ir Sukri dalam penjelasan pada perwakilan warga Desa Penyaring menegaskan, tidak ada sapi bantuan luar negeri dan dalam penyaluran bansos tidak ada pungutan, bayaran dalam bentuk apapun dan mengenai jumlah bantuan ternak sapi untuk anggota DPRD Syamsul Fikri S Ag yang akan disalurkan ke kelompok Untir Beringin Penyaring yang diketuai M Tahir tinggal 8 ekor saja dan Kelompok Sukses Barokah yang diketuai syamsul Hidayat dari dana aspirasi anggota DPRD M Yasin SAp. “Tidak ada bantuan dari luar negeri dan dalam bantuan social tidak ada pungutan atau bayaran dalam bentuk apapun, sementara untuk jatah bansos sapi yang akan disalurkan ke Desa Penyaring dari anggota DPRD Syamsul Fikri tinggal 8 ekor dan jatah anggota DPRD atas nama M Yasin SAp saja,” tegasnya, sedangkan terkait adanya masalah teransaksi terjadi di lapangan dalam penyaluran kami tidak tahu.” Kami tidak tahu urusan transaksi dalam penyaluran bantuan di lapangan,” timpalnya. Di tempat berbeda Kepala Dinas Peternakan Ir Syaifuddin Nur yang ditemui di ruang kerjanya tidak menafikan soal adanya issu penarikan uang pada masyarakat Desa Penyaring namun pihaknya telah memerintahkan kepala UPT Kecamatan Moyo Utara untuk segera melakukan pengecekan di lapangan, sekiranya issue yang terendus di masyarakat itu benar adanya tentu kami juga sepakat untuk sama–sama kita melakukan upaya hukum.”Kami juga mendengar informasi itu makanya kepala UPT kami perintahkan untuk cek ke lapangan dan apabila informasi ini benar maka kita sepakat untuk mengambil tindakan hukum,” katanya sambil Kadis meminta kepada LSM mengenai dokumen NPHD serta dokumen lain yang diperlukan masyarakat yang menjadi korban untuk bersabar menunggu hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh tim kecamatan pintanya.” Kami mohon pada teman–teman LSM dan masyarakat untuk bersabar terkait beberapa dokumen yang diminta kami akan berikan setelah ada hasil dari pengecekan lapangan,” demikian isi postingan Hamzah Gempur Eksis. (JEN/SR)