‘Bebaskan’ JH, Bupati KSB Minta Bantuan Kapolda dan Wagub

oleh -176 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (18/11/2015)

Bupati Sumbawa Barat, Ir Abdul Hakim berusaha keras untuk ‘membebaskan’ JH–Kepala Kesatuan Bangsa Politik Hukum dan Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Sumbawa Barat, yang mendekam di sel tahanan Polres Sumbawa sejak Senin (16/11) kemarin. Bahkan Bupati telah berkoordinasi dengan Kapolda NTB Brigjend Pol Drs Umar Septono SH MH dan meminta bantuan Wakil Gubernur NTB, H Muh Amin SH M.Si untuk meminta kebijaksanaan Kapolres Sumbawa agar tidak menahan dan atau menangguhkan penahanan JH.

Menurut Bupati KSB, JH adalah pejabat negara dan kepala Kesbangpoldagri yang sangat strategis menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang. Kesbangpoldagri dibutuhkan kepala daerah untuk ikut menjaga pelaksanaan Pilkada aman dan terkendali. “Sejak awal menerima laporan kasus JH saya sebagai kepala daerah telah berbicara dan berkoordinasi dengan Polda NTB agar masalah ini disikapi secara bijak,” kata Bupati dalam jumpa persnya di Taliwang.

Baca Juga  Kerap Transaksi Narkoba, Seorang Warga Alas Ditangkap di Kolong Rumah

Kepada Wakil Gubernur, Bupati telah melaporkan pokok masalah yang dihadapi daerah jika penahanan atas JH terjadi. Bupati menyadari pemerintah tidak bisa mengintervensi hukum. Ia pun menghormati kewenangan kepolisian di Sumbawa sebagai aparatur negara. Hanya, kasus JH dinilai ringan dan sifatnya adminsitratif. Jadi menurutnya, tidak ada salahnya jika pemerintah mengajukan penangguhan penahanan demi mendukung tugas keamanan pelaksanaan Pilkada serentak nanti. Sebelumnya, Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin SH M.Si mengaku memahami proses hukum yang dihadapi JH. Ia juga berpandangan sama dengan Bupati jika kasus tersebut sederhana, dan tidak besar.

Secara terpisah, Istri JH, Hj AM mengaku ada perlakuan yang tidak adil dirasakan terhadap proses penahanan suaminya. Sebab suaminya ditahan hanya dituduh membuat keterangan laporan polisi palsu atas kehilangan sertifikat miliknya sendiri, bukan milik orang lain. Laporan itu ia sampaikan justru berdasarkan surat pernyataan Adhe Santya Halim–oknum pengusaha secara tertulis bahwa sertifikat itu hilang di tokonya sendiri (Toko Rajawali). “Itu sertifikat harta kami sendiri. Hak kami. Suami saya melapor karena mengikuti prosedur membuat sertifikat pengganti,” ujarnya lirih. (AR/SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *