9 Desember 2015 Ditetapkan Hari Libur Pilkada

oleh -119 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (30/11/2015)

Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 060/386/ORG/2015 tentang Hari Libur Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2015. Hal ini berdasarkan surat KPU Kabupaten Sumbawa nomor 487/KPU-Kab-017.433861/XI/2015, tanggal 17 November 2015 prihal pemberitahuan untuk Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2015.

Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa, Rachman Ansori M.SE
Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa, Rachman Ansori M.SE

Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa, Rachman Ansori M.SE, Senin (30/11) menyebutkan, dalam SE ini pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015 dijadwalkan pada Hari Rabu 9 Desember 2015, sehingga ditetapkan sebagai hari libur nasional. Bagi unit kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat luas, pimpinan SKPD/unit kerja diharapkan untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional tersebut. Ini dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan pegawai yang bersangkutan dapat memberikan hak pilih sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pelaksanaan hari-hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2015 tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Sumbawa nomor 060/413/ORG/2014 tertanggal 29 Desember 2014 prihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Kadis PRKP Sumbawa Lowong, Belasan Dokter dan Bidan Jadi Kepala Puskesmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *