Soal Penahanan JH, Kapolres: Kita Profesional Aja

oleh -85 Dilihat
Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK

SUMBAWA BESAR, SR (19/11/2015)

Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad S.IK, menegaskan bahwa pihaknya tidak terpengaruh dan terintervensi terhadap adanya manuver dari pihak manapun yang memandang negative terhadap kinerja jajarannya terkait penanganan dan penahanan Ir JH M.Sc—Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dalam menangani kasus yang menjerat pejabat KSB itu pihaknya bersikap professional dan mengikuti aturan yang ada. “Kita professional saja dan melaksanakan proses hukum dengan baik. Pada prinsipnya siapapun dia ketika melanggar hukum harus diproses. Semua sama di mata hukum dan penanganannya tanpa pandang bulu,” tegas perwira dengan dua melati di pundak ini saat dicegat SAMAWAREA di Kantor Bupati Sumbawa usai menerima kunjungan Wagub NTB, Kamis (19/11).

Terhadap isu yang berkembang bahwa penahanan JH berpotensi gagal Pilkada di KSB, menurut Kapolres, itu terlalu berlebihan dan dibesar-besarkan. “Ini tidak ada kaitannya dengan politik atau apapun, kecuali ansich penegakan hukum,” tandasnya. Terkait dengan adanya permohonan penangguhan penahanan JH yang diajukan pengacara, keluarga dan bupati KSB, Kapolres mengaku belum melihatnya karena baru saja pulang dari Mataram. “Silakan saja, tapi saya belum lihat. Mungkin ada di meja saya, nanti saya cek. Dan mengenai penangguhan nanti akan kami minta pandangan dan pendapat penyidik,” pungkasnya.

Baca Juga  Diknas Sudah Memenuhi Tuntutan Pendemo

Untuk diketahui, Kepala Kantor Kesbangpoldagri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), JH resmi ditahan penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Senin (16/11). Penahanan ini dilakukan setelah oknum pejabat tersebut diperiksa sejak pagi hingga sore hari. Saat pemeriksaan berlangsung, JH didampingi pengacaranya, I Gede Karya SE SH MH. Sebelumnya JH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Saat pemanggilan pertama, JH tidak hadir melainkan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumbawa sebagai bentuk protes atas keputusan polisi menetapkannya sebagai tersangka. Namun gugatan itu termentahkan setelah hakim menolak gugatan dimaksud dan menilai penetapan tersangka telah sah secara hukum. Polisi pun melayangkan surat panggilan kedua yang kemudian dihadiri JH hingga akhirnya dilakukan penahanan. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *