Tuntut Pesangon, Eks Karyawan MAF Tempuh Jalur Hukum

oleh -227 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (06/11/2015)

Hingga kini kantor PT MAF (Mega Auto Finance) yang berlokasi di Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa, masih disegel mantan karyawannya. Penyegelan terhadap kantor kredit khusus Yamaha ini, sudah dilakukan sejak 10 Juli lalu. Pasalnya pihak perusahaan belum membayar pesangon termasuk dana lain yang menjadi hak karyawan pasca PHK.

Dodi saputra—eks karyawan yang ditemui Jumat (6/11), mengakui hal itu. Pertemuan perusahaan dan eks karyawan sebenarnya sudah dilakukan. Bahkan pertemuan yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, sudah dilakukan tiga kali namun belum membuahkan hasil. Pihak perusahaaan tetap mengacu pada peraturan perusahaan yang mereka buat yaitu memberikan satu kali gaji untuk masa kerja 3 tahun. Di bawah 3 tahun hanya menerima 0,5 persen dari gaji. Sebaliknya eks karyawan mengacu pada perhitungan Disnakertrans yang dilakukan berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang ditetapkan pemerintah. Yang membuat mereka sangat kecewa, perusahaan tidak memberikan uang koperasi. Padahal uang itu dikumpulkan dari potongan gaji sebesar Rp 25 ribu per bulan. “Padahal ini murni 100 persen dari uang gaji kami,” tukasnya.

Baca Juga  Wujudkan Kampung Sehat, Desa Dihujani Desinfektan

Segel MAF 1Terhadap persoalan ini, tidak menemukan solusi karena perusahaan bersikukuh enggan membayar hasil perhitungan yang ditetapkan Disnaker. Untuk langkah selanjutnya, eks karyawan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Seperti diberitakan, tiga karyawan MAF di PHK Juni 2015 lalu. Meski di PHK mereka belum mendapat pesangon, bahkan uang koperasi yang dikumpulkan selama bekerja dengan potongan gaji Rp 25 ribu per bulan, belum diberikan. Padahal berdasarkan perjanjian, uang koperasi ini bisa diklaim setelah sudah bukan status sebagai karyawan. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *