TALIWANG, SR (05/11/2015)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, belum lama ini menetapkan AHD alias Bken sebagai tersangka kasus kepemilikan dan penggunanaan narkoba golongan satu, Sabu seberat 0,29 gram. AHD (25) warga Kecamatan Seteluk ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, pasca ditangkap di kediamannya 25 Oktober lalu.
Barang bukti berupa satu buah bong, klip plastik berisi sabu-sabu, pipet dan tabung kaca, korek dan satu bungkus plastik yang berisi 53 lembar klip plastik, membuat tersangka terancam melanggar pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “AHD ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Oktober kemarin, dan saat ini masih berada Rutan Polres KSB,” terang Kasubag Humas Polres KSB, IPTU Hofni Nepa Bureni, saat dihubungi via Seluler.
Saat penangkapan, selain barang bukti, ikut diamankan satu rekan tersangka, atas nama MNW alias Hamas (21). Dalam pemeriksaan dan penyidikan sementara, MNW diketahui hanya sebagai pengguna dan diputuskan untuk tidak ditahan. “MNW hanya pengguna dan ancaman hukumannnya di bawah lima tahun. Sedangkan AHD selain pengguna ia juga menguasai narkotika dan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara,” papar Hofni.
Keberhasilan Polres Sumbawa Barat untuk kedua kalinya dalam gelar Opersi Antik Gatarin 2015, tak terlepas dari peran serta masyarakat. Sebelumnya dalam operasi yang sama, berkat informasi warga, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap MAW di kediamannya bersama barang bukti Sabu seberat 0,09 gram. (AR/KSB)