Jual Barang Bukti, Pemilik Angkot Dipolisikan

oleh -292 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (31/10/2015)

Penanganan kasus penyelundupan daging penyu bakal terhambat. Pasalnya, penyidik Polres Sumbawa tidak bisa menghadirkan barang bukti berupa bemo angkot yang digunakan untuk menyelundupkan daging penyu tersebut. Padahal berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta polisi untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Kepala Satuan Polisi Air (Kasat Pol Air) Polres Sumbawa, IPDA Thamrin yang dikonfirmasi SAMAWAREA kemarin, mengakui hal itu. Sebelumnya, bemo angkot bernopol EA 1906 D tersebut diamankan sebagai barang bukti menyusul terungkapnya kasus penyelundupan daging penyu. Karena bemo angkot ini digunakan untuk mencari nafkah, akhirnya penyidik kepolisian menyetujui permohonan pinjam pakai yang diajukan pemilik angkot berinisial HA (470 warga Desa Labuan Sumbawa. Tentunya dengan syarat, barang bukti itu akan dihadirkan sewaktu-waktu untuk proses hukum dan tidak diperkenankan untuk dijual atau dipindahtangankan. Ketika berkas perkaranya sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan, barang bukti tersebut sudah dijual oleh HA. Untuk itu, tegas IPDA Thamrin, pihaknya mengambil langkah hukum dengan mempolisikan HA karena telah menghilangkan barang bukti. “Laporannya sedang diproses penyidik Reskrim (Reserse dan Kriminal),” kata IPDA Thamrin.

Baca Juga  Polisi Ajak Masyarakat Deteksi Provokasi

Seperti diberitakan, kasus penyelundupan 7 penyu hijau ini terjadi 19 Mei lalu. Daging penyu seberat sudah dalam keadaan mati dan dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Rencananya penyu ini akan dikirim dan dijual kepada pengusaha di Denpasar Bali. Polisi langsung mengamankan AS (40) seorang nelayan asal Pulau Kaung Kecamatan Buer. Terungkapnya penyelundupan jenis satwa yang dilindungi ini bermula dari kecurigaan dua anggota Satpol Air yang melihat pengangkutan beberapa box ke bemo angkutan kota di Dusun Keramat Desa Tarusa Kecamatan setempat. Kecurigaan ini muncul karena menduga box itu berisi ikan hasil pengeboman. Anggota Polair yang kebetulan sedang melintas langsung mengecek box yang sudah berada di atas kendaraan bernopol EA 1906 D tersebut. Setelah dibongkar, anggota terkejut karena di dalam box berisi daging penyu besar yang sudah dimutilasi. Bersama barang bukti, AS langsung dibawa ke Pos Polair di Desa Labuan Kecamatan Badas. Dari keterangan tersangka, pengiriman daging penyu hijau itu ke Bali sudah yang kedua kalinya. Perkilogramnya dijual seharga Rp 30 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *