Kapasitas UPT Ditingkatkan untuk Profesionalitas Tupoksi

oleh -72 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (29/10/2015)

Kapasitas UPT Kegiatan Penyusunan Pola Koordinasi dan Tata Kerja UPT harus ditingkat agar lebih professional dan akuntabel dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya. Untuk hal itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Sumbawa No. 47 Tahun 2013 tentang Pola Hubungan Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015. Kegiatan itu dilaksanakan di Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (29/10).

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sumbawa, Ishak S.Sos melaporkan, bahwa tantangan kedepan, organisasi perangkat daerah dituntut agar lebih profesional, akuntabel dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi yang didukung dengan aparatur yang handal, kompeten dan memiliki integritas yang tinggi guna mewujudkan kinerja organisasi yang lebih baik. Unit pelaksana teknis sebagai kepanjangan tangan dari organisasi perangkat daerah baik dinas daerah maupun lembaga teknis daerah yang berbentuk badan merupakan organisasi yang cukup strategis dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas maupun badan yang langsung berhadapan dengan pengguna jasa dalam hal ini masyarakat pada umumnya yang berada dalam wilayah administratif kecamatan. Karenanya keberadaan dan kapasitas kelembagaannya patut untuk diapresiasi juga diberikan dukungan yang memadai guna terciptanya kelancaran pelaksanaan hubungan kerja antar organisasi dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi. Tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi tersebut ungkap Ishak, adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang materi substantif dalam Perbup Sumbawa No. 47 Tahun 2013, meningkatkan koordinasi dan hubungan kerja antar UPT, antar UPT dengan Kecamatan, maupun antar UPT dengan SKPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Selain itu, meningkatkan koordinasi lintas sektor antar SKPD dalam lingkup Pemkab Sumbawa, serta meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas layanan publik. Sosialisasi tersebut diikuti oleh 100 orang peserta yang meliputi Unit Pelaksana Teknis, SKPD terkait, kecamatan, tim sosialisasi dan nara sumber.

Baca Juga  Harus Ada Jaminan Keamanan Bagi TKI NTB

Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Sumbawa Dr H Muhammad Ikhsan M.Pd menyambut baik kegiatan sosialisasi sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi area perubahan organisasi, area perubahan penataan peraturan perundang-undangan, dan area perubahan peningkatan pelayanan publik dan upaya memberikan pemahaman, pengetahuan dan wawasan terkait implementasi Perbup 47 Tahun 2013 guna menyatukan komitmen, menyiapkan diri menghadapi tantangan tugas-tugas yang semakin dinamis dan kompleks saat ini dan masa mendatang sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan perkembangan lingkungan sekitar.

UPT sebagai unit penyelenggara pemerintahan secara teknis di tingkat lapangan merupakan unsur pelayanan  masyarakat di jajaran terdepan dan sehari-hari dalam pelaksanaan tugasnya sangat dekat dengan masyarakat sehingga dapat dikatakan sebagai miniatur, gambaran dan cermin penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat di atasnya. Baiknya penyelenggaraan pelayanan masyarakat di tingkat UPT akan memberikan citra positif bagi penyelenggaraan pelayanan tingkat kabupaten. Sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Sumbawa dalam area perubahan peningkatan pelayanan publik, diharapkan kepada pemerintah daerah untuk dapat memberikan pelayanan yang prima dan berkualitas kepada masyarakat.

Baca Juga  PDIP Desak Pemda Tertibkan Café Sampar Maras

Karena keberadaan kepala UPT sangat penting dan strategis di tengah-tengah jajaran lembaga pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa, untuk itu perlu terus terjalin komunikasi, koordinasi, sinkronisasi pemerintahan dengan baik dan kontinyu sehingga informasi kebijakan dan program tingkat kabupaten yang ada di SKPD dinas maupun badan dapat diterima dan dipahami secara tepat, benar serta terhindar dari salah penafsiran dan salah penerapan di tingkat operasional di lapangan. Sebagai komponen lembaga pemerintah, merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi satu dengan lainnya sehinga semua unsur harus dapat memastikan apakah peran dan fungsi lembaga atau unit penyelenggara pemerintahan termasuk UPT telah berperan dan berfungsi sebagaimana mestinya. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *