DPRD KSB Lantik Dua Anggota Baru

oleh -159 Dilihat

Gantikan Iwan Panjidinata dan Fud Syaifuddin

TALIWANG, SR (27/10/2015)

DPRD Sumbawa Barat secara resmi melantik H Amir Ma’ruf Husain, S.Pd.i, MM menggantikan Fud Syaifuddin ST dari Partai PBB dan Haeron menggantikan Iwan Panjidinata SE dari Partai Gerindra, Selasa (27/10) siang tadi. Pelantikan dua anggota baru yang ditandai pengambilan sumpah/janji dan penyematan pin ini, merujuk pada keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat tertanggal 20 Oktober 2015. Nomor 171-657 tentang Peresmian Pengangkatan PAW H Amir Ma’ruf Husain dan nomor 171-659 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Haeron.

H Amir Ma'ruf Husain, S.Pd.i, MM menggantikan Fud Syaifuddin ST dari Partai PBB dan Haeron menggantikan Iwan Panjidinata SE dari Partai Gerindra.
H Amir Ma’ruf Husain, S.Pd.i, MM menggantikan Fud Syaifuddin ST dari Partai PBB dan Haeron menggantikan Iwan Panjidinata SE dari Partai Gerindra.

Adapun peresmian Pemberhentian Antar Waktu Fud Syaifuddin ST, tertuang dalam keputusan Gubernur NTB nomor 171-658 tertanggal 20 Oktober. Sedangkan Iwan Panjidinata SE tertuang dalam nomor 171-646 tertanggal 16 Oktober 2015. Peresmian pengangkatan yang dikemas dalam paripurna istimewa ke tiga masa sidang III tahun dinas 2015 di ruang sidang utama ini, Ketua DPRD Sumbawa Barat, M Nasir ST, menekankan bahwa mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. “Sesuai aturan, partai politiklah yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam hal PAW,  DPRD dan Pemerintah melalui Gubernur hanya bertugas memproses usulan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi seobyektif mungkin, bebas dari tekanan manapun. Karena itu, kami sangat berharap bila ada sengketa harus dikembalikan kepada mekanisme yang berlaku sebagai konsekuensi negara hukum,” pesan M Nasir.

Baca Juga  Reses di Pemukiman Baru, Yamin Abe Realisasikan Pembangunan PAUD dan Jalan

PAW Fud Iwan 3Dalam sidang istiwewa kali ini, DPRD Sumbawa Barat tidak hanya melantik dua anggota baru. Tetapi juga menyepakati pengumuman usul calon pengganti pimpinan DPRD yang masa jabatannya telah berakhir pada 24 Agustus 2015.

PAW Fud IwanCalon pengganti dua pimpinan DPRD yang disetujui dan akan diusulkan ke Gubernur melalui bupati yakni pertama, atas permintaan DPC PBB KSB melalui suratnya  nomor B-029/DPCPBB-KSB-Sek/X/2015 tanggal 26 Oktober dengan perihal menunjuk unsur pimpinan DPRD atas nama H Amir Ma’ruf Husain, menggantikan posisi Fud Syaifuddin, ST.  Kedua, atas permintaan DPC Partai Gerindra melalui surat bernomor 004/DPC-Gerindra-KSB/X/2015 tertanggal 27 Oktober perihal usulan pergantian pimpinan DPRD atas nama Mustafa HMS menggantikan posisi Iwan Panjidinata SE. (AR/SR)

PAW Fud Iwan 5PAW Fud Iwan 4

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *