Presiden: Pemerintah Serius Lakukan Transformasi Fundamental Ekonomi Nasional

oleh -70 Dilihat

JAKARTA, SR (23/10/2015)

Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan langkah-langkah terobosan untuk menggerakan perekonomian nasional harus terus dilanjutkan menjadi paket kebijakan V, VI dan seterusnya. Bahkan sampai paket yang ke 100. “Konsistensi kita adalah langkah ini memberikan pesan kuat kepada pelaku usaha dan masyarakat bahwa pemerintah sangat serius melakukan transformasi fundamental ekonomi nasional,” kata Presiden Jokowi saat memulai Rapat Terbatas bidang Ekonomi di Kantor Presiden, Kamis (22/10). Presiden telah meminta Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk mengambil langkah-langkah kongkrit melalui instrumen fiskal membantu pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi global dan memperbaiki iklim berusaha. “Pemerintah perlu mengambil langkah membantu perusahaan meningkatkan performa finansialnya melalui perbaikan nilai asset yang terkena dampak depresiasi rupiah dan inflasi,” kata Presiden.

Dengan perbaikan performa financial, menciptakan ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha. Selain itu perlu dicari terobosan kebijakan perpajakan yang mendorong investasi di bidang infrastruktur dan real estate. Presiden juga meminta dilakukan langkah-langkah terobosan untuk menghidupkan delapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah ditetapkan yaitu Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur).

Baca Juga  Mensos Datang Bawa Bantuan Senilai 759 Juta

Presiden berharap melalui KEK dapat mendatangkan arus modal dan investasi sehingga membuka lapanngan pekerjaan yang sebesar-besarnya. “Dengan insentif, fasilitas dan kemudahan tersebut akan dapat menjawab keraguan dari dunia usaha untuk melakukan investasi di KEK,” ucap Presiden.

Satu lagi, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air pasca putusan Mahkamah Konstitusi khususnya dalam hal pengusahaan dan/atau penyediaan air oleh para pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia. Untuk itu diperlukan pengaturan tentang tata kelola perijinan penggunaan air sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi. Perizinan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan perlindungan terhadap hak rakyat atas air, pemenuhan kebutuhan para pengguna sumber daya air dan perlindungan terhadap sumber daya air. “Saya harap langkah terobosan ini akan bisa memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha dalam menggerakan ekonomi nasional,” demikian Presiden. (Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *