Putusan MA Solusi Menyatukan Kader Golkar

oleh -69 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (22/10/2015)

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Idrus Marham, disambut positif Ketua DPD Golkar Kabupaten Sumbawa, Drs A Rahman Alamudy SH M.Si. Saat ditemui di Kantor DPRD Sumbawa, Abi Mang—sapaan politisi gaek ini, mengatakan, putusan MA tersebut adalah solusi untuk mengakhiri polemik yang selama ini menyita waktu, pikiran dan tenaga. Putusan yang dilahirkan MA agar semua kader Golkar bersatu kembali.

Sebab sebagian amar putusan Majelis Hakim MA adalah mengembalikan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal. Dalam kepengurusan tersebut, Agung Laksono menjabat Wakil Ketua Umum. “Artinya kita harus bersatu kembali dalam satu barisan, tidak ada keretakan yang terjadi. Inilah makna dari putusan itu, kalau ada yang memaknai lain saya kira itu bersifat pribadi,” ucap politisi yang telah banyak berjasa membesarkan Golkar khususnya di Kabupaten Sumbawa.

Selama ini diakui Abi Mang, kader Golkar di Sumbawa tetap berusaha memelihara kondusifitas di internal partai dan tidak ada hal-hal yang memicu untuk bersikap reaktif. Kondisi ini terus terjaga sampai adanya putusan MA yang dinilai tidak merugikan kedua belah pihak. “Ini yang harus dipahami oleh seluruh kader Golkar yang ada di Kabupaten Sumbawa, bahwa makna dari putusan itu agar Golkar bersatu dan islah. Ini juga yang menjadi harapan Bapak Abu Rizal Bakrie (ARB) dan Bapak Agung Laksono (AL),” ujarnya.

Baca Juga  Kapolres Minta Dukungan HANURA Ciptakan Pemilu Berkualitas

Untuk diketahui lanjut Abi Mang, seluruh kader Golkar yang duduk di DPRD Sumbawa merupakan produk dari kepengurusan Munas Riau. Karenanya putusan MA menjadi harapan kedua belah pihak baik kubu ARB maupun AL.

Seperti diberitakan, MA mengabulkan kasasi dengan pemohon DPP Partai Golkar yang diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 19 Mei lalu, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta 2014 yang dipimpin Agung Laksono. Majelis hakim juga mengembalikan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal dan Agung Laksono menjabat Wakil Ketua Umum.

Baca Juga  Marak Curi Ternak Jalur Laut, Kapolda Bantah Polairud “Tidur”

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie pun telah meminta agar seluruh pimpinan Partai Golkar di seluruh tingkatan segera melaksanakan konsolidasi. Hal itu diperlukan untuk menyamakan persepsi dan kekuatan pasca putusan Mahkamah Agung. “Saya mengajak keluarga besar Partai Golkar bersatu dan menjadikan momentum kebangkitan Golkar sebagai kekuatan utama di negeri ini,” cetusnya.

Demikian dengan Mantan Ketua Umum Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menilai putusan MA itu merupakan langkah yang bijak. Putusan itu mengedepankan islah, karena mengembalikan pada kepengurusan sebelum terjadi perpecahan. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *