SUMBAWA BESAR, SR (15/10/2015)
AB (29) tak berkutik saat Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkusnya. Penangkapan terhadap warga Kecamatan Buer ini dilakukan karena sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi yang membuntutinya sejak Bulan Puasa yang lalu. Dari tangan pengedar narkoba ini diamankan sedikitnya 17 poket shabu-shabu.
Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad SIK yang dikonfirmasi SAMAWAREA di ruang kerjanya, Kamis (15/10) mengatakan, pengedar ini ditangkap di depan kantor koperasi wilayah Kecamatan Utan. Sebelumnya polisi mendapat informasi tersangka akan melakukan transaksi. Polisi bergerak cepat terjun ke lokasi dan menangkap AB. Selain 17 poket shabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 700 ribu dan satu unit sepeda motor. “Kami menangkapnya sebelum terjadi transaksi, daripada kabur langsung kami sergap dan menemukan barang haram itu di dalam tasnya,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan awal, AB mengaku sebagai pemakai. Namun setelah didalami AB ditetapkan sebagai pengedar. Rencananya shabu itu dijual Rp 150—200 ribu per poket. Dan asal muasal narkoba ini masih ditelusuri dengan melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap bandarnya. (JEN/SR)