BATU HIJAU, SR (11/10/2015)
Izin ekspor konsentrat PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah terhenti 19 September lalu. Sebelumnya, izin ekspor Newmont diberikan sejak tanggal 18 Maret hingga 18 September 2015 dengan kuota 447.000 ton tembaga. Sebelumnya juga, untuk kembali memperoleh izin ekspor dari pemerintah, Newmont telah memperbarui kerjasama pembangunan smelter dengan PT Freeport. Namun hingga kini hal itu belum dilakukan sehingga rekomendasi dan izin ekspor dari pemerintah pusat belum diterbitkan. “Kami Telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh pemerintah untuk mendapatkan rekomendasi eksport dan izin eksport, termasuk juga menyerahkan perpanjangan MoU dengan Freeport yang lebih rinci dari sebelumnya terkait pengembangan fasilitas pemurnian baru oleh Freeport,” kata Rubi Purnomo, Manager Komunikasi PTNNT melalui siaran persnya yang diterima SAMAWAREA, Minggu (11/10).
Ia berharap agar rekomendasi dan izin eksport segera diberikan oleh pemerintah kepada PTNNT. Ia juga yakin bahwa kelangsungan operasi tambang Batu Hijau termasuk kemampuan untuk mengirimkan konsentrat untuk dimurnikan di dalam negeri maupun melaksanakan eksport sebagian konsentrat tembaga akan memberi manfaat kepada seluruh pemangku kepentingan PTNNT. (JEN/SR)