KY NTB Tangani Laporan Perilaku Hakim di Sumbawa

oleh -70 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (06/10/2015)

Perilaku hakim dalam menangani perkara terus diawasi Komisi Yudisial (KY). Tidak jarang masyarakat melaporkan tentang persoalan hakim yang diduga melakukan penyimpangan baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya Komisi Yudisial (KY) NTB yang dibentuk dalam beberapa tahun ini, sudah menerima sejumlah laporan terkait prilaku hakim. Bahkan setiap tahunnya cenderung meningkat. Hal ini diungkapkan Desrin Jania—Asisten Penghubung Komisi Yudisial (KY) NTB saat ditemui SAMAWAREA ketika memantau jalannya persidangan Amru Albar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (6/10).

Ririn—sapaan akrabnya menyebutkan, sepanjang Tahun 2015 ini ada 19 laporan yang masuk dari berbagai wilayah di NTB termasuk Sumbawa. Namun kasus Sumbawa lebih sedikit dibandingkan Bima. Hal tersebut terjadi karena factor minimnya sosialisasi yang dilakukan pihaknya. Selama ini sosialisasi masih sebatas di media massa. “Kalau terjun langsung ke lapangan untuk sosialisasi belum kami lakukan,” ucap wanita lajang ini. Untuk perkara di Sumbawa, Ririn mengaku lebih dari dua kasus, dan sebagiannya masih dalam proses. Untuk mengarah dan tidaknya pada pelanggaran, akan ditentukan melalui sidang panel yang kemudian diplenokan. Ketika memang terjadi pelanggaran, prosesnya dilakukan MKH Majelis Kehormatan Hakim. “Selama ini banyak masyarakat yang melapor karena kalah dalam persidangan baik pidana maupun perdata. Padahal ketika ditelusuri ternyata tidak ada masalah,” ungkap Ririn.

Baca Juga  Diduga Menipu, Mitra Bisnis PT ABASA Dipolisikan
Pamplet "Stop Mafia Peradilan" Tertempel di Pintu Ruang Sidang PN Sumbawa
Pamplet “Stop Mafia Peradilan” Tertempel di Pintu Ruang Sidang PN Sumbawa

Mengenai kasus Amru Albar, Ririn mengaku tidak ada laporan namun KY tertarik untuk memantau jalannya proses persidangan. Pasalnya kasus ITE yang menjerat Amru terbilang masih langka. “Kami tertarik dengan sidang kasus yang spesifik, misalnya di Sumbawa terkait ITE, di daerah lain kami pantau sidang terkait perikanan, tanah dan lainnya,” jelas Ririn.

Untuk diketahui, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI berwenang melakukan pengawasan hakim secara internal maupun eksternal sebagaimana yang tertuang dalam dalam keputusan bersama dua lembaga tersebut tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Wewenang dan tugas pengawasan ini diorientasikan untuk memastikan bahwa semua hakim sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan itu berintegritas tinggi, jujur, dan professional, sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan pencari keadilan. Diterangkan Ririn, salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim adalah perilakunya. Hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta etika dan perilakunya. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *