Cegah Pungli, DPRD dan Dishubkominfo akan Menata Titik Parkir

oleh -65 Dilihat
Wakil Ketua DPRD Sumbawa, H Ilham Mustami S.Ag saat diwawancarai wartawan

SUMBAWA BESAR, SR (28/09/2015)

DPRD Sumbawa dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) akan menata kembali titik-titik parkir di Kabupaten Sumbawa. Sebab sejauh ini banyak yang tidak mengetahui titik-titik parkir legal yang direkomendasikan dinas terkait. Masyarakat hanya mengetahui dimana ada petugas parkir, di situlah tempat yang legal. Terlebih petugas melakukan pungutan. Padahal jika diricek, banyak tempat parkir ilegal. Namun kondisi ini berbanding terbalik dengan pemasukan daerah setiap tahunnya yang selalu saja di bawah target. “Untuk pembahasan APBD 2016 mendatang, kami bersama Dishubkominfo berencana menata kembali titik-titik parkir ini,” kata Wakil Ketua DPRD Sumbawa H Ilham Mustami S.Ag kepada SAMAWAREA, Senin (28/9).

Sebelumnya Tahun 2012 lalu, pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga. Karena capaiannya tidak memenuhi target, dikembalikan lagi ke daerah. Karenanya pada pembahasan APBD Perubahan Tahun 2015, Dinas meminta penurunan target retribusi parkir dari Rp 300 juta menjadi Rp 80 juta berdasarkan perhitungan teknis. Perhitungan ini juga didasarkan pada peraturan yang melarang memungut retribusi parkir di badan jalan yang dianggap mengganggu arus lalulintas.

Baca Juga  Benahi Perung Jadi Kampung Wisata, Warga Relakan Lahan untuk Pelebaran Jalan

Penentuan lokasi parkir legal dinilai Haji Ilham sangat penting, demikian dengan lokasi parkir yang tidak dipungut retribusi perlu dipasang rambu parkir khusus yang menegaskan kalau lokasi tersebut bebas dari retribusi parkir alias rambu parkir gratis. Ini dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban pemungutan liar. “Masyarakat membayar tapi masuk ke kantong oknum pemungut, dan tidak masuk ke pendapatan daerah,’’ tukasnya.

Sebelumnya, Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo Sumbawa, M Taufik Hidayat MT menyebutkan ada 16 titik parkir rekomendasi Dishub yangg tersebar di sepanjang jalan kabupaten. Belasan titik ini sesuai dengan hasil inventarisasi lokasi atau titik parkir dalam ruang milik jalan/tepi jalan umum yang dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Titik parkir tersebut adalah depan Toko Baru dan depan Bank Mandiri Syariah (Jalan Diponegoro), depan Soto Madura (Jalan Multatuli), depan Apotik Barokah, depan Bakso Pak Gendut, dan depan Bakso Timbul/Dr Chris (Jalan Kamboja), Pasar Seketeng/berlangganan (Jalan Mujair/Jalan Dr Cipto), Pasar Alas (Jalan Sumbawa—Tano), depan Toko Dorobata dan depan Rumah Makan Kita/Rayhan Foto (Jalan Setia Budi), depan Toko Kairo Ban (Jalan Urip Sumoharjo), depan tukang cukur (Jalan Thamrin), depan BRI Unit I Sumbawa Kota dan depan FIF (Jalan Dr Wahidin), depan Bakso Mas Aji/Gemini 3 dan depan Bakso Idola (Jalan Sudirman). ‘’Ini yang kami rekomendasikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ pungkasnya. Artinya di luar dari titik tersebut adalah ilegal, apalagi sampai menggunakan badan jalan untuk perpakiran. Sebab titik parkir ini disediakan untuk kelancaran, ketertiban lalulintas angkutan jalan. (Jen/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *