Serobot Tanah PT SBS, 3 Warga Labangka Dihukum Percobaan

oleh -400 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (25/09/2015)

Tiga warga Kecamatan Labangka, Sadriyudin alias Jeddup, Menyeng alias Amaq Sastra, dan Ismail alias Bangking dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah milik PT Samawa Bangkit Sejahtera (SBS) di Blok Mentingal Kecamatan Labangka. Pada persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Jumat (25/9), ketiga terdakwa ini divonis 6 bulan kurungan dengan masa percobaan 12 bulan oleh hakim tunggal Aunul Rafiq SH dan dihadiri AIPTU Sumarlin–penyidik Polres Sumbawa selaku Kuasa Penuntut Umum.

Sebelumnya fakta yang terungkap di persidangan menyebutkan, penyerobotan tanah tersebut bermula ketika Tahun 2000, sebanyak 201 warga Desa Plampang mengajukan ijin pembukaan lahan kepada Bupati Sumbawa (saat itu) Drs H A Latief Majid. Setelah dilakukan survey lokasi, Bupati pun menyetujuinya dengan membebaskan lahan seluas 402 hektar, atau setiap orang mendapat jatah seluas 2 hektar yang tersebar di empat blok yaitu Blok Lepu, Blok Kokar Udang, Blok Borang dan Blok Mentingal.

Baca Juga  Kecanduan Judi Online, Karyawan PT MISP Bobol Gudang Perusahaan

Meski telah diberikan ijin, namun warga tidak langsung menggarap melainkan hanya dibersihkan. Ijin Bupati ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) oleh Kades setempat, Ikhsan SH pada Tahun 2009. Kemudian Tahun 2013 datang investor yaitu PT Samawa Bangkit Sejahtera (SBS) yang berniat menggarap lahan yang dikuasai 201 warga tersebut. Setelah menggelar pertemuan, warga sepakat mendapat ganti rugi pembebasan lahan Rp 30 juta per orang dari PT SBS. Selain itu PT SBS juga memberikan uang lelah bagi orang yang merintis lahan yang akan digarap. Selanjutnya PT SBS mengajukan ijin ke Bupati Sumbawa untuk kepentingan penanaman Zisal–bahan pembuat karpet, di lahan yang telah dibebaskan  ini. Ijin Bupati pun terbit Tahun 2013. Penanaman Zisal dilaksanakan di empat blok tersebut. Namun sialnya, ketika hendak memasuki Blok Mentingal, tiga orang terdakwa yang bukan termasuk dalam 201 warga itu menguasai lahan setempat, dengan luas mencapai 300 hektar. Terhadap adanya hambatan ini, PT SBS berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya PT SBS melaporkan kasus penyerobotan ini kepada pihak kepolisian sehingga diproses secara hukum. Dan perbuatan para terdakwa ini terbukti setelah adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Sumbawa. Untuk diketahui, dua dari tiga terdakwa masih menjalani proses hukum karena melakukan tindak pidana sebelumnya yakni pengancaman terhadap pihak PT SBS. (Jen/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *