Pembunuhan Tina Segera Direkonstruksi

oleh -86 Dilihat

Suami Korban Tak Penuhi Panggilan Polisi

Sumbawa Besar, SR (24/09/2015)

Kasus tewasnya Nurtina (45) akibat dianiaya menantunya, EM (37), akan direka ulang dalam waktu dekat ini. Reka ulang atau rekonstruksi yang dilakukan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa untuk mengetahui secara pasti kronologi penganiayaan yang menghilangkan nyawa istri seorang kontraktor tersebut, termasuk mengungkap siapa berbuat apa.

Rencana rekonstruksi kasus yang menyedot perhatian masyarakat Sumbawa ini dikemukakan Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Tri Prasetiyo yang dikonfimasi SAMAWAREA, kemarin. Dalam penjelasannya, IPTU Tri—sapaan perwira lajang ini, dalam rekonstruksi itu, kejadian penganiayaan akan diadegankan kembali. Adegan ini akan diperankan langsung oleh tersangka, melibatkan saksi-saksi termasuk suami korban. Barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban juga dihadirkan saat rekonstruksi berlangsung. “Bagaimana cara tersangka menganiaya korban akan terlihat dalam rekonstruksi nanti,” kata IPTU Tri.

Baca Juga  Oknum Anggota DPRD Sumbawa Dituntut Setahun Penjara dan Denda 500 Juta

Rekonstruksi ini juga dibutuhkan untuk menyingkronkan keterangan tersangka dan saksi dengan kejadian yang sebenarnya. Jadi tidak harus berpatokan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan lebih pada apa yang dilakukan, dilihat, dan dirasakan saat kejadian.

Disinggung mengenai jumlah saksi yang sudah di BAP, IPTU Tri menyebutkan, sekitar 5 orang. Sejauh ini belum ada keterangan saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, tapi mengetahui adanya peristiwa itu setelah kejadian. Pihaknya masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi lainnya terhadap adanya informasi jika tersangka lebih dari satu orang. Suami korban, Umar Alamudy yang beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, belum meresponnya.

Kasus penganiayaan yang menewaskan Tina—sapaan korban terjadi Minggu (13/9) dinihari. Berawal dari cek-cok mulut antara tersangka dan korban di rumah sekaligus warung nasi milik korban, KM 3 jalan lintas Sumbawa—Bima, wilayah Kelurahan Samapuin. Cek-cok ini berujung penganiayaan. Tersangka diduga menganiaya korban menggunakan kursi besi lipat berwarna hitam. Akibatnya, korban menderita luka berat di bagian kepalanya dan sempat dirawat selama dua hari di RSUP Manambai Abdul Kadir, hingga akhirnya meninggal dunia. (Jen/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *