Pemda Sumbawa Belum Penuhi Permintaan Polisi

oleh -78 Dilihat
Kantor DPPK Sumbawa

Soal Dokumen Pembangunan Kantor DPPK

Sumbawa Besar, SR (19/09/2015)

Hingga kini Pemda Sumbawa melalui Bagian Aset belum dapat memenuhi permintaan polisi terkait dengan dokumen kepemilikan lahan Kantor DPPK. Pasalnya surat yang dilayangkan polisi beberapa waktu lalu telah dijawab Pemda tanpa disertai dengan dokumen yang diminta. “Kami belum dapat dokumennya. Kami belum tahu apa alasan Pemda apakah memang dokumen itu tidak ada atau tidak mau diberikan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumbawa, IPTU Tri Prasetiyo yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Sabtu (19/9).

Namun demikian pihaknya telah mengantongi dokumen lain dari pelapor yaitu Awaluddin yang mengklaim lahan tempat dibangunnya kantor senilai Rp 8 Miliar lebioh tersebut adalah miliknya. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat lahan itu masih atas namanya dan belum pernah dibalik nama apalagi atas nama Pemda Sumbawa. Rencananya ungkap IPTU Tri, penanganan kasus ini dilakukan gelar perkara melibatkan semua fungsi untuk menentukan apakah masuk ranah pidana atau perdata. “Karena kesibukan, perkara ini belum bisa kami gelar. Insya Allah kami lakukan dalam waktu dekat,” kata IPTU Tri.

Seperti diberitakan kasus lahan DPPK ini tidak hanya dilaporkan ke Polres Sumbawa, namun juga ke Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk mengungkap tindak pidana korupsinya. Merasa tidak puas, Awaluddin selaku pelapor bersama pengacaranya, As’ad Soengkar SH dari Soengkar & Patners Jakarta, resmi membawa kasus tersebut ke Kejagung, KPK dan BPK. Untuk laporan di KPK, ditujukan Kepada Deputi Penindakan KPK. Dalam laporan indikasi terjadinya kerugian negara ini, pelapor melampirkan surat kuasa dari pemilik lahan tertanggal 24 Oktober 2014, surat penerimaan laporan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa tertanggal 6 Maret 2015, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Sumbawa 6 April 2015, Surat Rekomendasi Komisi I DPRD Sumbawa 20 mei 2013, surat somasi kepada Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik 6 November 2014 dan surat somasi kedua kepada Bupati tertanggal 26 November 2014.

Baca Juga  Peduli Aceh, YROI Galang Dana

Sedangkan di Kejaksaan Agung, laporan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Laporan berisi permintaan tindaklanjut penanganan kasus tanah Awaluddin ini diterima E Setiawan SH dengan lampiran yang sama seperti laporan di KPK. Demikian dengan BPK, laporan ditujukan kepada Pimpinan BPK Anggota VI yang diterima Eritrina A Putri. Dalam laporannya, Awaluddin meminta surat mengenai aset negara guna memastikan apakah aset lahan DPPK tercatat atau tidak di lembaga tersebut.

Sebelumnya pelapor telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri, Polres dan DPRD Sumbawa. Sebab hingga kini persoalan yang dilaporkan kepada tiga institusi tersebut belum ada perkembangan. Seperti di DPRD Sumbawa melalui Komisi I setempat, pelapor menyampaikan bahwa Pemda Sumbawa telah melanggar rekomendasi DPRD yang meminta agar pembangunan gedung DPPK saat itu tidak dilanjutkan hingga adanya kejelasan mengenai dokumen kepemilikan lahan. Sebab sejauh ini Pemda belum pernah menunjukkan bukti lahan tempat dibangunnya kantor DPPK tersebut adalah milik negara. Seharusnya sebelum membangun, pihak Pemda harus menyelesaikan persoalan hukum. Karena mereka meminta DPRD dapat bersikap atas rekomendasi yang telah dikeluarkan dan dilanggar Pemda.

Baca Juga  Korban Meninggal Dunia Gempa Lombok Bertambah Menjadi 91 Orang

Pelapor juga mengaku telah mendatangi Polres Sumbawa. Kepada mereka Polres melalui Kasat Reskrim setempat menyatakan telah memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pelapor dan keluarga pelapor, saksi lain, BPN, dan DPRD untuk menghimpun keterangan. Namun kendala yang dihadapi penyidik, dokumen yang dibutuhkan polisi belum diserahkan Pemda melalui Bagian Aset. Menurut As’ad, dokumen mengenai lahan ini sangat penting untuk memastikan kebenaran dari persoalan ini. Jika ingin menyelesaikan masalah, harusnya Pemda kooperatif terhadap proses yang sedang dilakukan polisi. Yang menjadi pertanyaan, apakah ada bukti terjadinya transaksi jual beli tanah dari H Muntaka kepada Pemda Sumbawa. Sebab ada dua versi yang muncul yakni tanah itu dibeli dan tanah itu ditukar guling.

Sementara di kejaksaan, pelapor menemui Kasi Pidsus untuk menanyakan pengaduan yang diajukan beberapa bulan yang lalu. Kejaksaan mengaku sudah melakukan kajian dan telaahan terhadap pengaduan yang disampaikan Awaluddin. Untuk sementara hasilnya masih ranah perdata karena harus dibuktikan status kepemilikan terlebih dahulu. Caranya yaitu melakukan gugatan secara perdata di pengadilan. Ketika putusannya adalah sah milik Awaluddin, maka proses pidananya dapat diproses karena Pemda membangun gedung di atas lahan milik orang lain. Selain itu, kejaksaan juga menunggu proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian atas persoalan yang sama. Karena dalam penanganan kasus ini, penyidik kepolisian tetap mengkoordinasikannya dengan pihak kejaksaan. (Jen/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *