Masih Satu Tersangka Kasus Mertua Tewas di Tangan Menantu

oleh -85 Dilihat
Kasat Reskrim IPTU Tri Prasetiyo

Sumbawa Besar, SR (09/2015)

Sejauh ini polisi masih menetapkan satu orang tersangka kasus penganiayaan menantu terhadap mertuanya. Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Untuk diketahui, Nurtina (45) tewas setelah dihajar sang menantu berinisial EM. Korban menemui ajal setelah koma selama dua hari di rumah sakit. “Keterangan saksi belum bisa dikembangkan ke tersangka lainnya. Untuk sementara tersangkanya hanya EM,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Tri Prasetiyo kepada SAMAWAREA, Kamis (17/9).

Meski diakuinya ada isu yang terhembus bahwa korban dianiaya oleh lebih dari satu orang, namun penyidik berbicara berdasarkan alat bukti, keterangan dan hasil visum. Sejauh ini, kasus tersebut mengarah hanya pada satu tersangka.

Baca Juga  Ambil Paket Terlarang di Jasa Ekspedisi, Dua Pelajar Dibekuk

Peristiwa naas di kediaman sekaligus warung korban ini bermula dari cekcok mulut antara keduanya. Tersangka merasa tersinggung dengan ucapan korban. Akhirnya terjadikan tindakan fisik. Korban dipukul menggunakan kursi lipat besi warna hitam. Korban seketika tersungkur dan tidak sadarkan diri. Darah segarpun mengucur deras dari kepala bagian belakang korban hingga membasahi lantai yang terbuat dari keramik. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Awalnya tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) karena melakukan penganiayaan berat mengingat korban dalam kondisi kritis. Tapi karena sekarang korban meninggal dunia, penyidik mengembangkan kasus itu dan merubah pasal yang disangkakan yaitu 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.  (Jen/SR)

CAPTIONKasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Tri Prasetiyo

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *