Polisi Tembak Ayah Penyandera Anak Kandung

oleh -119 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (06/09/2015)

Saparuddin (50) seketika roboh setelah polisi melepas dua kali tembakan. Tindakan tegas yang dilakukan Tim Gabungan Sabhara Polres Sumbawa dan Brimob ini, setelah warga Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwis, Sumbawa tersebut, menyandera dan hendak membunuh anak kandungnya. Diduga kuat pria paruh baya ini mengalami gangguan jiwa.

Drama penyanderaan ini terjadi di kediaman Saparuddin, Minggu (6/9) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Tidak diketahui pasti penyebab Saparuddin menyekap dan hendak menghabisi nyawa anaknya. Pihak keluarga sudah berupaya membujuk Saparuddin untuk melepas anaknya, tapi tidak membuahkan hasil. Keluarga pun menghubungi pihak kepolisian untuk mengambil langkah represif.

Saparuddin Saat Dirawat di RSUD Sumbawa pasca tertembak
Saparuddin Saat Dirawat di RSUD Sumbawa pasca tertembak

Saat petugas gabungan Sabhara dan Brimob tiba di TKP, Saparuddin terlihat semakin kalap. Polisi mencoba membujuknya, lagi-lagi tak digubris. Bahkan pria yang sudah menghunus parang ini hendak menyerang polisi. Ketika petugas mundur selangkah, Saparuddin langsung mengunci pintu. Evakuasipun terkendala dan berjalan alot hingga pukul 16.30 Wita. Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, akhirnya polisi mengambil tindakan penyelamatan dengan menembak Saparuddin. Timah panas ini tertancap di punggung sebelah kiri dan bagian paha kanan pria gangguan jiwa tersebut.

Baca Juga  Bawa Panah dan Kampak, 8 Remaja Diangkut Polisi

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, IPTU Waluyo mengakui adanya kejadian tersebut. Untuk saat ini, Saparuddin masih menjalani perawatan medis di RSUD Sumbawa atas luka tembak yang dialami. Rencananya penanganan ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kejiwaan Saparuddin. Jika hasil pemeriksaan tidak mengalami gangguan jiwa maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Jen/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *