Sahir: Pupuk Bersubsidi Dibeli dari Kelompok Tani

oleh -133 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (20/08/2015)

Rencana Sahiruddin (40) untuk memupuk tanaman jagungnya di Desa Labu Ala, Kecamatan Lape, tertunda. Pasalnya, sebanyak 30 zak atau sekitar satu ton pupuk bersubsidi milik petani yang tinggal di Dusun Senampar, Kecamatan Moyo Utara ini diamankan polisi, Kamis (20/8) dinihari sekitar pukul 00.15 Wita. Mobil yang mengangkut pupuk ini dicegat polisi saat dalam perjalanan dari Senampar—Labu Ala. Ditemui di Polres Sumbawa, sore tadi, Sahir—demikian pria ini disapa, mengatakan, pupuk miliknya ini berasal dari pengecer yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Dusun Senampar Moyo Utara. Kebetulan dirinya menjadi anggota dalam kelompok tersebut dan mendapat bagian dari pupuk tersebut. Karena anggota kelompok sudah tidak lagi menggunakan pupuk mengingat padinya sudah menguning, sejumlah anggota menjual pupuk itu kepadanya. Kebetulan saat itu Sahir membutuhkan pupuk untuk pemupukan kebun jagungnya di Desa Labu Ala Kecamatan Lape. Selanjutnya pupuk yang sudah dikumpulkan ini diangkut menggunakan mobil pick-up menuju Labu Ala. Karena ada acara ta’ziah di Senampar, pupuk itu urung diangkut pada siang hari, melainkan malam hari setelah acara. “Saya tidak berpikir pupuk ini bakal bermasalah, dan saya juga tidak tahu apa kesalahan yang saya lakukan sehingga pupuk ini diamankan,” ucapnya.

Baca Juga  Pemprov NTB dan PLN Perkuat Kerjasama Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar

Dia menyatakan pupuk tersebut berasal dari tempat yang jelas, dan ketua maupun anggota kelompok tani asal pupuk ini siap memberikan keterangan jika dibutuhkan penyidik kepolisian. Terlebih lagi pupuk tersebut juga diperuntukkan untuk dirinya yang merupakan anggota kelompok bersangkutan. Ia juga berharap proses di kepolisian tidak terlalu lama, karena kebun jagungnya membutuhkan pemupukan.

Sebelumnya Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Tri Prasetiyo, mengakui jika penyaluran pupuk bersubsidi ini diduga bermasalah. Seharusnya pupuk ini diperuntukkan bagi kelompok tani di wilayah Senampar Kecamatan Moyo Utara, namun disalurkan ke wilayah lain. “Namanya barang bersubsidi sudah jelas tujuannya dan peruntukkannya. Jika penyalurannya tidak sesuai tujuannya, patut dicurigai dan diselidiki,” kata perwira lajang ini.

Baca Juga  Kejaksaan Sumbawa Awasi Penggunaan Dana Desa

Menurutnya, pupuk bersubsidi ini baru bisa disalurkan setelah ada permohonan dari kelompok tani. Pupuk ini disalurkan oleh pengecer tentu sepengetahuan dinas terkait. Dan penyalurannya sesuai dengan permohonan kelompok tani yang mengacu pada RDKK.

Karenanya dalam penanganan kasus ini, pihaknya akan meminta keterangan dari dinas terkait sebagai saksi ahli untuk memastikan bisa dan tidaknya pupuk diperuntukan bagi kecamatan yang bukan tujuan penyalurannya. “Untuk sementara pupuk dan mobil pengangkutnya diamankan. Kami akan melakukan pengkajian apakah ini bentuk pelanggaran pidana atau bukan,” demikian Tri Prasetiyo. (Jen/SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *