Divonis 5 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi
Sumbawa Besar, SR (22/08/2015)
Indi Suryadi Cs divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram. Putusan banding ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Namun demikian putusan ini dianggap terlalu ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa. Pasalnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara. “Kami baru terima putusan bandingnya tadi pagi,” kata Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH kepada SAMAWAREA, Jumat (21/8) malam.
Terhadap putusan banding ini, sikap kejaksaan masih tetap, yakni tidak menerimanya karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat. Untuk itu kejaksaan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, Indi Cs dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 170 ayat (1) jo pasal 56 KUHP yakni dengan tenaga bersama di muka umum melakukan kekerasan terhadap benda atau orang lain. Sebelumnya Indi Suryadi SH bersama dua saudaranya, Mun Mun Candia dan Lili Suryadi ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang berhasil ditangkap hanya Indi dan Mun Mun Candia, sedangkan hingga kini Lili Suryadi masih dalam pencarian. Indi ditangkap polisi, Minggu (8/2) dinihari di sebuah hotel wilayah Mataram. Penangkapan ini dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif. (Jen/SR)