Postingan Provokasi Antar Amru Albar ke Meja Hijau

oleh -160 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (07/08/2015)

Amru Albar, kini berstatus terdakwa pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyusul sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Kamis (6/8) kemarin. Sidang yang dipimpin Reza Tyrama SH ini beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Sobaruddin SH.

Ditemui SAMAWAREA, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumbawa, I Bagus Ketut Wiadnyana, SH sekaligus sebagai JPU mengatakan, terdakwa yang merupakan warga KSB ini didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu. Amru juga memposting gambar dan tulisan yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Melalui akun facebooknya, terdakwa menyebar sedikitnya 26 postingan sehingga dianggap sebagai pemicu terjadinya kerusuhan KSB. Terhadap perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat 3 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga  Aspirasi 129 Masjid di Sumbawa: Basmi Knalpot Racing !

Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan kembali dilanjutkan 19 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Ada belasan saksi dalam kasus ini yang akan kami ajukan secara bertahap,” demikian Bagus, sapaan singkatnya. (Jen/SR)

CAPTION: Kerusuhan KSB yang menewaskan 1 orang, dan luka tembak 7 orang

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *