Sumbawa Besar, SR (30/07/2015)
Setelah menetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Rumah Adat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kejaksaan Negeri Sumbawa menyita sejumlah barang bukti. Setelah dokumen yang disita dalam drama penggeledahan di Kantor Dikbudpora KSB, tim jaksa yang dikomandani Kasi Pidsus Iwan Kurniawan SH dan Eka Sabana Putra SH mengangkut sejumlah kayu yang akan digunakan dalam pembangunan proyek tersebut, Kamis (30/7). Dalam penyitaan kayu ini, tim dikawal anggota kepolisian setempat.
Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi SAMAWAREA mengatakan penyitaan ini dilakukan karena dikhawatirkan kayu tersebut akan rusak dan hilang. Kayu barang bukti ini selanjutnya akan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara) Sumbawa. Kajari mengakui masih menetapkan satu orang tersangka berinisial Y. Untuk pengembangannya, pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi termasuk rekanan pemenang tender yang sudah dua kali dipanggil tidak hadir. Rencananya kejaksaan akan menghadirkan rekanan itu secara paksa. “Meski keberadaannya di luar NTB, selama masih di wilayah Indonesia akan kami upayakan untuk dihadirkan,” pungkasnya. (Jen/SR)