Kajari: Putusan MK Bukan Penghalang Tagih Provider

oleh -111 Dilihat

Tunggakan Retribusi Tower 874 Juta

Sumbawa Besar, SR (23/07/2015)

Hingga kini sejumlah provider enggan melunasi tunggakan retribusi towernya Tahun 2014 yang mencapai Rp 874 juta lebih. Keengganan ini karena mereka telah mengantongi surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang intinya harus ada perhitungan ulang terhadap retribusi yang ditetapkan Pemda Sumbawa. Sebab retribusi tower yang ditetapkan sesuai Perda tersebut dinilai terlalu besar.

Terhadap keengganan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH menyatakan pihaknya selaku kuasa pemerintah tetap melakukan penagihan. Surat MK yang dikantongi para provider itu tidak menjadi penghalang untuk mendapat konstribusi dari perusahaan atas keberadaan usahanya di daerah ini. Menurut Kajari, putusan MK itu diputuskan Tahun 2015, sedangkan retribusi yang ditagih Pemda Sumbawa melalui Dishubkominfo ini adalah tunggakan Tahun 2014. “Putusan itu tidak berlaku mundur, dan tidak ada pengaruhnya dengan tunggakan Tahun 2014,” tegas Kajari.

Baca Juga  Sumbawa Kondusif, Kapolda NTB Sampaikan Terima Kasih
Kajari Sugeng Hariadi SH MH Didampingi Kasi Datun Benny Daniel Parlaungan SH MH
Kajari Sugeng Hariadi SH MH Didampingi Kasi Datun Benny Daniel Parlaungan SH MH

Karenanya ia telah memerintahkan Kepala Seksi (Kasi) Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun) setempat untuk mendesak Pemda Sumbawa melakukan tindakan hukum terhadap empat provider yang hingga kini belum membayar kewajibannya. Empat provider tersebut belum melunasi tunggakan retribusi towernya Tahun 2014 yang mencapai Rp 870 juta lebih sebagaimana yang diatur dalam Perda (peraturan daerah).

Pihaknya selaku pengacara negara yang dalam hal ini bertindak sebagai perwakilan Pemda sudah memanggil keempat provider tersebut. Dalam pemanggilan pertama, keempat provider tersebut hadir. Namun pertemuan tidak membuahkan hasil karena tagihan yang disodorkan Pemda dinilai terlalu besar sehingga perusahaan ini mengajukan penawaran menggunakan hasil perhitungan mereka. “Inilah yang belum ketemu. Tapi kami menyarankan agar mereka membayar karena perhitungan itu saya nilai wajar karena sudah sesuai dengan ketetapan di samping pembayaran retribusi ini adalah pendapatan daerah sekaligus bentuk konstribusi perusahaan dalam berinvestasi di daerah ini. Sementara perusahaan ansich berbisnis yang ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan tidak ingin rugi,” tukas Kajari yang didampingi Kasi Datun, Benny Daniel Parlaungan SH MH kepada SAMAWAREA, saat acara syukuran HUT Adhiyaksa, kemarin. Untuk ‘memaksa’ para provider ini atas kewajibannya, Kajari mendesak Pemda dapat mengambil tindakan hukum dengan melakukan gugatan maupun upaya penyegelan.

Baca Juga  Pempus dan Pemprov NTB Sinergi Sukseskan Program 1000 Desa Sapi

Seperti diketahui, tunggakan retribusi tower Tahun 2014 ini mencapai Rp 1,1 miliyar. Beberapa provider telah membayar sebagian kecil sehingga tersisa Rp 874 juta lebih. “Pemda harus tegas mengambil tindakan hukum apakah gugatan atau penyegelan,” tandasnya. (Jen/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *