Sumbawa Besar, SR (22/07/2015)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa gencar melakukan sosialisasi terutama Peraturan KPU (PKPU) No. 12 Tahun 2015 sebagai revisi PKPU No. 9 Tahun 2015. Hal ini menyusul akan dibukanya pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa dijadwalkan pada 26—28 Juli mendatang.
Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag yang ditemui SAMAWAREA, Rabu (22/7) menjelaskan PKPU No. 12 yang disosialisasikan ini sehubungan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bakal calon yang berasal dari anggota legislatif wajib mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut dilakukan paling telat 60 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Aturan ini juga berlaku bagi bakal calon yang berasal dari TNI/Polri. Selain itu kata Syukri, dalam sosialisasi yang dihadiri sejumlah pimpinan Parpol, disampaikan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bakal calon ketika mendaftar. Antara lain, wajib mengantongi surat pencalonan yang dikeluarkan pimpinan parpol atau gabungan parpol pengusung. Saat pendaftaran pasangan calon harus mengantongi SK dari masing-masing Parpol pengusung. Untuk syarat minimal dukungan, apabila menggunakan pendekatan kursi, gabungan Parpol pengusung minimal memiliki 9 kursi di legislatif. Apabila menggunakan pendekatan suara sah, setiap pasangan calon wajib mengantongi dukungan minimal 25 persen dari 63 ribu lebih total suara sah hasil pemilihan legislatif maupun DPD sebelumnya.
Dalam sosialisasi yang digelar di aula pertemuan gedung KPU Sumbawa itu, KPU juga memberikan pemaparan tentang PKPU No. 7 yang mengatur tentang kampanye, khususnya yang berkaitan dengan materi alat peraga kampanye. Alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, pamflet maupun selebaran sepenuhnya ditanggung oleh KPU, kendati seluruh materi bisa dibuat oleh masing-masing pasangan calon ataupun tim pemenangan. “KPU akan berupaya berlaku adil terhadap semua pasangan calon,” demikian Syukri. (Jen/SR)