Mundur Paling Telat 60 Hari Sejak Ditetapkan Sebagai Calon

oleh -97 Dilihat
Pasangan MUJUR didampingi Ketua PAN Sumbawa Burhanuddin Jafar Salam SH dan Sekretaris DPC Gerindra Sumbawa, Andi Rusni SE

Anggota DPRD yang Maju pada Pilkada

Sumbawa Besar, SR (16/07/2015)

Saat ini ada tiga pasangan yang hampir pasti menjadi kontestan pada Pilkada Kabupaten Sumbawa, Desember 2015 mendatang. Adalah pasangan H Asaat Abdullah ST—Chandra Wijaya Rayes ST yang dikenal dengan jargon “Saatnya Sumbawa Jaya” didukung Partai Hanura, Nasdem, PPP dan PKPI. Kemudian H Muhammad Husni Jibril B.Sc—Drs H Mahmud Abdullah (Husni-Mo’) yang didukung PDIP dan Demokrat. Selanjutnya Ir H Mokhlis M.Si—Baijuri Bulkiah SH (MUJUR). Pasangan “Cerdas dan Tegas” ini diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra dan PBB. Dari semua pasangan ini ada tiga yang masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Sumbawa. Mereka adalah HM Husni Jibril dan Baijuri Bulkiah—keduanya anggota DPRD Provinsi NTB, serta Chandra Wijaya Rayes (anggota DPRD Sumbawa). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini, mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri, mundur dari jabatannya. Dari pernyataan ketiganya, mereka telah siap untuk mengundurkan diri.

Baca Juga  Koster akan Bangun Pabrik Pengolahan Padi di Jembrana
Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag
Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag yang ditemui SAMAWAREA Kamis (16/7) siang mengatakan, pasca putusan MK telah terbit PKPU No. 12 Tahun 2015. Dalam PKPU yang baru ini terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar di antaranya berkaitan dengan persyaratan calon yang berasal dari Anggota DPR, DPD, DPRD kabupaten/kota, pejabat BUMN, BUMD, PNS, TNI dan kepolisian). Dalam pasal 68 menyebutkan, bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, anggota TNI, PNS, dan kepolisian wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentiannya kepada KPU propinsi/kabupaten kota paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon. Demikian halnya bagi calon yang berstatus sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD wajib juga menyampaikan surat keputusan pejabat yang berwenang dari BUMN/BUMD kepada KPU propinsi dan kabupaten/kota. Bagi calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana ketentuan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Untuk diketahui, penetapan calon akan dilakukan 24 Agustus mendatang. Sejak 15 Juli kemarin, KPU Sumbawa telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran bagi pasangan calon. (Jen/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *