196 Napi Dapat Remisi, Dua Orang Bakal Bebas

oleh -85 Dilihat
foto: lapassumbawa.blogspot

Sumbawa Besar, SR (15/07/2015)

Kabar gembira bagi para narapidana yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sumbawa Besar. Pasalnya mereka akan mendapat remisi (pengurangan hukuman) dari institusi yang berlokasi di Kilometer 7 jalan lintas Sumbawa—Bima. Pemberian remisi ini akan dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

Kepala Lapas Sumbawa, Rahmat Mulyana Bc.IP, SE M.Si yang ditemui Rabu (15/7) siang menyebutkan sebanyak 196 orang warga binaan diusulkan mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini merupakan ketentuan Kementerian Hukum dan HAM. “Kami hanya mengusulkan, Kanwil yang memutuskan,” katanya.

Dari 196 warga binaan tersebut, lanjut Rahmat—akrab Kalapas ramah ini disapa, 68 orang diusulkan mendapat remisi 15 hari, 110 orang mendapat satu bulan, dan 11 lainnya selama satu bulan 15 hari. Selain itu 5 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi dua bulan. “Jika dikabulkan, dua di antara warga binaan ini langsung bebas,” tandasnya.

Baca Juga  Oknum Guru Bantah Cabuli Siswanya

Kriteria mendapatkan remisi, ungkapnya, adalah berkelakuan baik dan tidak pernah bermasalah. Kemudian, harus sudah menjalani minimal enam bulan masa hukumannya, di samping memenuhi persyaratan administrasi. “Ada yang diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) 1 dan remisi khusus (RK) 2. RK 1 adalah remisi kepada warga binaan yang masih memiliki sisa hukuman, sedangkan RK 2 warga binaan yang akan langsung bebas. Misalnya, sisa hukuman 15 hari lalu mendapat remisi sebulan, maka langsung bebas saat lebaran,” terangnya.

Untuk itu Ia berharap warga binaan selalu berkelakuan baik, dan menjaga tingkah laku selama menjalani hukuman. Karena setiap gerak gerik warga binaan akan mendapat penilaian petugas dalam rangka pemberian remisi. (Jen/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *