Diundang Klarifikasi PNPM Badas, Warga Enggan Datang

oleh -67 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (14/07/2015)

Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak akan maksimal tanpa dukungan semua pihak termasuk masyarakat. Karenanya harus ada komitmen bersama dalam korupsi terutama yang terjadi di Kabupaten Sumbawa dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Inilah yang terjadi dalam upaya kejaksaan mengusut dugaan penyimpangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) yang digelontorkan untuk pembangunan perekonomian di wilayah Kecamatan Badas.

Penanganan kasus tersebut di kejaksaan masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Sejumlah anggota kelompok selaku penerima dana pinjaman dari program ini diundang untuk dimintai klarifikasi terkait penyetoran mereka yang diduga disalahgunakan oknum tertentu. Namun ada sebagian dari anggota kelompok yang enggan memenuhi undangan jaksa. Hal ini dibenarkan Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH saat dikonfirmasi SAMAWAREA usai buka puasa bersama di Kantor Kejaksaan setempat, Senin (13/7) malam.

Namun demikian kejaksaan tetap melakukan upaya preventif dan bersikap persuasif dengan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen bersama. “Ini masih tahap klarifikasi untuk pengumpulan data, sebagai tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat terhadap adanya dugaan penyimpangan dana PNPM Badas,” ucapnya.

Baca Juga  Polres Sumbawa Atasi Kekeringan di Moyo Hulu

Kajari mengaku tidak mengetahui alasan sebagai anggota kelompok belum memenuhi undangan jaksa. Tapi pihaknya tidak ingin berspekulasi jika keengganan masyarakat untuk hadir memberikan keterangan karena ada intervensi dari oknum-oknum yang merasa terlibat dalam dugaan penyimpangan dana PNPM ini. “Kami tidak mau berspekulasi dan kami akan terus melakukan pendekatan dengan cara-cara persuasive Istilahnya kami ingin mengambil benang di air keruh tanpa membuat air itu semakin keruh,” tukas pejabat low profil ini beri’tibar.

Karena itu Kajari meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada jajarannya untuk bekerja. Tentunya dukungan masyarakat sangat diharapkan dalam mempercepat proses penanganan kasus ini karena pemberantasan korupsi tidak semudah membalik telapak tangan.

Baca Juga  Kambing Hilang di Kandang, Lapor Tetangga

Untuk diketahui kasus PNPM Badas ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (Pulbuket). Dalam program yang menggunakan dana pusat yang dialokasikan kepada 64 kelompok yang tersebar di tiga desa kecamatan setempat ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 150 juta. Berdasarkan informasi dana pinjaman kelompok yang disetorkan kepada pengelola PNPM dengan cara mencicil tidak disetorkan ke kas umum PNPM. Munculnya kasus PNPM Badas kurun waktu 2013-2014 ini menambahkan perbendaharaan masalah program pusat yang digelontorkan ke Kabupaten Sumbawa. Sebelumnya kejaksaan juga menangani kasus

PNPM Empang dan PNPM Lunyuk, Untuk Empang ditetapkan dua orang tersangka dan telah menjalani hukuman, salah satunya HA—oknum Bendahara UPK mengajukan banding atas putusan PN Tipikor Mataram selama 1,6 tahun penjara. Kemudian kasus PNPM Lunyuk, kejaksaan sudah menetapkan seorang tersangka berinisial TS—mantan ketua UPK PNPM Tahun 2013. (Jen/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *