Tiga Mantan Karyawan Bank NTB Siap-siap Jadi Tersangka

oleh -80 Dilihat
Mantan Dirut Bank NTB Sumbawa, MA Diperiksa Polisi

Sumbawa Besar, SR (10/07/2015)

Penyidikan polisi terhadap kasus kredit macet Bank NTB Cabang Sumbawa sudah mulai mencapai puncaknya. Sebab penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa hanya tinggal mengantongi hasil audit BPKP guna memastikan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Namun demikian, penyidik sudah menetapkan tiga calon tersangka untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. “Tiga calon tersangka ini adalah mantan karyawan Bank NTB Sumbawa,” kata Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasat Reskrim, IPTU Tri Prasetiyo di ruang kerjanya, Jumat siang tadi.

Calon tersangka bisa saja berkembang tergantung dari hasil penyidikan yang masih berproses termasuk upaya mendapat hasil audit BPKP. Rencananya tim Tipikor pada Senin (13/7) lusa akan bertolak ke Mataram untuk melakukan gelar perkara di BPKP. Di sana nanti, penyidik akan memaparkan kronologis kejadian mengapa kasus ini muncul termasuk menyerahkan data-data yang mendukung upaya penyidikan. Dari gelar perkara ini menjadi bahan bagi tim auditor BPKP untuk melakukan audit investigasi besarnya kerugian negara. “Jika hasil audit sudah ada, barulah kami tetapkan sebagai tersangka dan jika memungkinkan akan dilakukan penahanan,” tandasnya.

Baca Juga  “Bom Meledak di Polres Sumbawa, Satu Polisi Terluka”

Meski belum ada hasil audit, hasil penyidikan sementara sudah memenuhi unsur pidana. Hanya dengan adanya hasil audit akan semakin menguatkan pihaknya dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kasus kredit bank NTB terjadi sekitar Tahun 2005 lalu. Pihak Bank menggelontorkan kredit miliaran rupiah kepada 151 karyawan PTNNT. Namun dalam prakteknya pemberian kredit ini diduga kuat melanggar prosedur. (Jen/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *