Pelajar SMP ‘Digarap’ di Sekolah

oleh -107 Dilihat
Ilustrasi

Sumbawa Besar, SR (11/07/2015)

Saf (40) ditangkap polisi Jumat (10/7) kemarin malam. Pria yang menetap di Desa Stowe Brang Kecamatan Utan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum bahkan terancam hukum yang cukup berat. Pasalnya, dia dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP.

Informasi yang diperoleh SAMAWAREA, kasus ini sebenarnya terjadi sudah cukup lama yakni 22 Juni lalu. Sebelumnya Saf mengajak korban yang masih berumur 15 tahun ini ke Sumbawa untuk membeli peralatan drumband. Sekembalinya dari Sumbawa, Saf langsung mengajak korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) ke sebuah SMP di Desa Motong, Utan. Tangan korban ditarik masuk ke ruang laboratorium bahasa. Di tempat itu Saf membuka pakaian korban dan diduga menyetubuhinya. Kasus ini baru diketahui belum lama ini dan tadi langsung dilaporkan ke Polsek Utan. Mendapat laporan tersebut, anggota bergerak menangkap Saf. Malam itu juga Saf dibawa ke Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga  PPNS Dishut Minta Dandim Tidak Amankan Saw Mill

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, IPTU Waluyo membenarkan adanya kasus tersebut. Meski penanganan dilakukan di Polsek Utan, namun terduga pelaku berinisial Saf telah ditahan di sel tahanan Polres Sumbawa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Jen/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *