Diduga Merusak Lingkungan, PT Bumi Agung Dipolisikan

oleh -88 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (07/07/2015)

Sikap membandel PT Bumi Agung (PT BA) dengan masih beroperasi di wilayah Kecamatan Buer, membuat DPRD Sumbawa geram. Padahal penambangan galian C di Sungai Ai Tawar  belum mengantongi ijin, terlebih lagi ijin usaha stone cruiser sudah kadaluarsa setahun yang lalu. Karenanya Anggota Komisi II DPRD Sumbawa, Salamuddin Maula mengambil tindakan hukum dengan mempolisikan perusahaan yang berkantor di Mataram ini. PT BA dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pengrusakan lingkungan dan pengrusakan sumberdaya alam. Sungai di lokasi Buin Baru Kecamatam Buer itu mengalami kerusakan dan ada penumpukan material di kawasan Keramat. Kegiatan perusahaan tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. “Atas nama pribadi dan anggota DPRD Sumbawa, saya melaporkan perusahaan itu,” kata Jalo—sapaan akrab politisi PKS ini saat ditemui SAMAWAREA usai membukukan laporannya di Polres Sumbawa, Selasa (7/7).

Baca Juga  Ahok Jadi Saksi Kasus Pencurian Kambing

Selain PT BA, Jalo mengaku juga telah mempolisikan sejumlah instansi yakni Dinas PU, BPM-LH, Distamben dan DPPK Kabupaten Sumbawa karena diduga ikut terlibat. Seperti Dinas PU yang memberikan izin normalisasi sungai tanpa batas waktu. Demikian dengan BPM-LH dan Distamben Sumbawa yang tidak melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT BA. Sedangkan DPPK menerima retribusi sebesar Rp 580 juta dari aktivitas tersebut. Hal ini terungkap dalam pertemuan di Kantor DPRD Sumbawa belum lama ini yang menghadirkan sejumlah instansi tersebut serta perwakilan manajemen PT BA. “Ada indikasi pidana dalam persoalan ini sehingga kami berinisiatif mengungkapnya melalui jalur hukum,” tandasnya, seraya mengaku langkahnya ini akan mendapat dukungan koleganya di DPRD.

Baca Juga  Modus Beli Ternak, Bawa Kabur 18 Ekor

Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi terpisah menyatakan akan segera memproses laporan tersebut dengan terjun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang ada, di samping mengecek dokumen berupa ijin yang dikantongi perusahaan. Tidak hanya membidik PT BA, pihaknya juga akan menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah instansi sebagai laporan dimaksud. Jika terbukti mengarah ke tindak pidana semua akan diproses tanpa tebang pilih. (Jen/SR)

CAPTION: Salamuddin Maula, anggota Komisi II DPRD Sumbawa sedangkan membukukan laporan polisi terkait aktivitas PT BA yang diduga merusak lingkungan. (foto: Doc/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *