Tinggal Selangkah Ada Tersangka Kasus Bank NTB

oleh -83 Dilihat
Mantan Dirut Bank NTB Sumbawa, MA Diperiksa Polisi

Mantan Dirut Diperiksa Polisi

Sumbawa Besar, SR (25/06/2015)

Setelah Dirut Bank NTB Cabang Sumbawa, Masusung, SE diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Rabu (24/6) kemarin, kini giliran Mantan Dirut, Miskan Arsyad yang dimintai keterangan, Kamis (25/6) siang. Keduanya diperiksa dalam kasus yang sama yakni dugaan penyimpangan kredit di Bank NTB untuk karyawan PTNNT pada Tahun 2005 lalu.

Miskan diperiksa terkait kewenangannya sehingga berani mengambil keputusan untuk mencairkan kredit sehingga akhirnya terjadi kredit macet. Puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik, AIPTU Sumarlin yang memaksa mantan Dirut ini berada di ruang Tipikor selama hampir 3 jam. Selain Miskan, di dalam ruangan yang sama, penyidik Tipikor lainnya, Bripka Novan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Bank NTB Cabang Dompu, Hidayat SE yang saat kredit itu bermasalah masih sebagai Customer Service Bank NTB Cabang Sumbawa.

Baca Juga  Sisir Titik Bencana, Relawan PT BSI Bantu Korban Tsunami Banten

Miskan Arsyad yang dicegat usai pemeriksaan, enggan memberikan keterangan. Ia beralasan sudah tidak lagi menjadi bagian dari Bank NTB. Untuk lebih jelas mengenai materi pemeriksaannya, Miskan mempersilahkan SAMAWAREA menanyakan langsung kepada penyidik. “Silakan ke penyidik saja, saya sudah memberikan keterangan secara lengkap,” ujarnya sambil berlalu.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Tri Prasetiyo mengatakan, Dirut dan mantan Dirut Bank NTB Cabang Sumbawa ini dimintai keterangan sebagai saksi. Untuk Dirut, Masusung SE, dimintai keterangan mengenai jumlah debitur yang hingga kini belum melunasi kreditnya.

Kasat IPTU Tri mengakui dirut dan mantan dirut ini sudah dua kali dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya ketika proses penyelidikan, sekarang dalam proses penyidikan. Selanjutnya masih ada beberapa saksi lainnya yang akan diperiksa. Setelah semua sudah rampung, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPKP untuk audit besarnya kerugian negara. “Kami sebenarnya sudah melakukan perhitungan internal. Hasilnya kerugian negara diperkirakan mencapai 1,4 miliar rupiah,” ungkapnya. Setelah hasil audit dari BPKP telah dikantongi, lanjut IPTU Tri, akan dilakukan gelar perkara yang kemudian menentukan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga  Puluhan Personil Dikerahkan Jemput Terduga di Berare

Seperti diberitakan dugaan penyimpangan kredit tersebut terjadi sekitar Tahun 2005 lalu. Ini mencuat setelah polisi mendapatkan laporan bahwa pemberian kredit kepada 151 karyawan PTNNT tidak sesuai prosedur. Masing-masing karyawan mendapat pinjaman Rp 50 juta senilai total Rp 7,5 miliar. Pemberian kredit dilakukan secara langsung tanpa jaminan maupun survey lapangan. Demikian dengan kreditnya tidak menggunakan kredit pegawai, melainkan kredit wirausaha. Dalam perjalanannya, kredit ini macet. Terindikasi ada 9 pejabat dan karyawan Bank NTB Sumbawa yang diduga terlibat. (*)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *