PDIP KSB Ajukan PAW Sukardi

oleh -108 Dilihat

Taliwang, SR (24/06/15)

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akhirnya mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Sukardi, anggota DPRD KSB pasca dikeluarkannya putusan hukum oleh Pengadilan Negeri Sumbawa. “Surat usulannya sudah kami sampaikan ke DPRD KSB pada Selasa (23 Juni, Red) kemarin,” ungkap Ketua DPC PDIP KSB, Kaharuddin Umar, saat ditemui  SAMAWAREA di ruang Fraksi PDIP DPRD KSB, Rabu (24/6).

Sukardi, ketika dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Sukardi, ketika dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Surat usulan PAW tersebut bernomor 051/EX/DPC-04/VI/2015 memuat perihal usulan anggota DPRD dan usulan PAW M Amin, S.Ap, sebagai peraih suara terbanyak kedua calon legislatif asal PDIP di Dapil III (Kecamatan Jereweh, Maluk dan Sekongkang) diusulkan untuk mengganti Sukardi yang dianggap tidak lagi memenuhi unsur menjadi anggota DPRD KSB. “Sebelum pengusulan PAW diajukan kami telah menggelar rapat khusus dengan seluruh pengurus PAC dan DPC untuk membahas hal itu, dan hasilnya seperti yang tertuang dalam surat usulan PAW,” jelasnya.
Kaharuddin Umar yang juga anggota DPRD KSB ini mengaku jika pihaknya belum bisa memastikan kapan PAW akan dilaksanakan. Pasalnya, usulan PAW diterima DPRD tidak sertamerta menentukan waktu, harus melalui proses ke KPUD hingga Gubernur. “Sesuai aturan, surat usulan PAW di DPRD akan ditindaklanjuti paling lama 7 hari kerja, KPUD 5 hari kerja dan Gubernur 14 hari kerja,” kata Kaharuddin umar.

Baca Juga  Pilkada 2018, PKS Jaring Lima Nama dari Eksternal

Meski demikian, anggota DPRD KSB dua periode ini cukup sangsi jika PAW bisa dilakukan dalam waktu dekat, mengingat sejumlah agenda penting DPRD telah terjadwal dan kecil kemungkinan untuk dirubah atau penjadwalan ulang.
Ia menekankan, usulan PAW dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya, selama ini bukannya tidak mau mengambil sikap terkait anggota partai yang terlibat kasus hukum meski telah dijatuhkan vonis oleh pengadilan. “Kami menunggu selama 14 hari pasca keluarnya putusan pengadilan, apakah Sukardi akan melakukan banding atau tidak. Aturan tentang hal itu sudah sangat jelas. Jadi, keliru jika ada yang mengatakan kalau kami hanya diam dan tidak bertindak,” lugasnya. (Ardianto/KSB)

CAPTION: Kaharuddin Umar, Ketua DPC PDIP Sumbawa Barat (foto:doc/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Response (1)

  1. Politik busuk yang ditebarkan oleh Ketua DPC PDI P KSB akan mendapat balasan, ingat kekuasaan ada batas masanya. orang taliwang bilang kahar memang ular. Kahar juga terlibat dalam pengusulan administrasi ijazah sukardi. dia yang menyuruh nurdin untuk mengurus ijazah tersebut. setelah naik jadi dewan kenapa orang di depak dengan cara yang licik.. tunggu saatnya kamu kahar..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *