Jika Masih Beroperasi
Sumbawa Besar, SR (19/06/15)
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Sumbawa, Wirawan S.Si MT menegaskan ijin stone cruiser (pemecah batu) milik PT BA yang beroperasi di lokasi Sungai Ai Tawar, Desa Kramat, Kecamatan Buer, sudah lama berakhir yakni sejak 11 Maret 2014 lalu. Ketika melaksanakan aktivitas setelah tanggal tersebut, berarti kegiatan PT BA illegal.
Untuk diketahui, PT BA tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP) untuk bahan galian C. Apabila aktivitasnya di sungai tersebut terindikasi melakukan praktek penambangan, dipastikan illegal. PT BA hanya boleh melakukan usaha kegiatan normalisasi sungai sebagaimana rekomendasi dari dinas PU. Sedangkan KPPT mengeluarkan ijin HO usaha pemecah batu (stone curiser) pada Tahun 2013 dan sudah berakhir 11 Maret 2014. Munculnya usaha pemecah batu ini menyusul adanya material yang dihasilkan dari kegiatan normalisasi sungai. “Ijin HO ini tidak pernah diperpanjang lagi. Kalau masih beraktivitas menjadi kewenangan instansi lain untuk mengambil tindakan penertiban,” tandasnya.
Penjelasan Wirawan ini terkait dengan desakan Komisi II DPRD Sumbawa, Salamuddin Maula agar pemerintah daerah menutup operasional PT BA—yang beroperasi di Ai Tawar, Desa Kramat, Kecamatan Buer. Pasalnya perusahaan itu dinilai telah melakukan pengrusakan lingkungan akibat pengerukan sungai secara massif tanpa memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan. Perusahaan yang berkantor di Pulau Lombok ini telah mengeruk sungai untuk kepentingan penambangan bahan material. Padahal diketahui PT BA ini tidak mengantongi Ijin Usaha Penambangan Bahan Galian C.
Komisi II bersama sejumlah instansi terkait sudah turun ke lokasi untuk mengecek kondisi lapangan. Hasil pengecekan lapangan sangat mencengangkan dan menyedihkan. Sebab sungai sudah tidak lagi berbentuk sungai, hancur lebur bahkan pengerukan material ini mengancam lokasi persawahan setempat. Beberapa kali DPRD melayangkan undangan kepada manajemen PT BA, namun tidak pernah digubris. (*)