Klinik Lawang Gali Tutup, KPPT Tidak Takut Digugat

oleh -378 Dilihat
Klinik Lawang Gali Sumbawa

Sumbawa Besar, SR (19/06/15)

Klinik Lawang Gali sudah lama tutup. Sebab sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) belum memperpanjang ijin HO yang sudah diajukan manajemen Klinik Lawang Gali. Sikap pemerintah ini memantik rencana pihak klinik melalui Kuasa Hukumnya, Kamil Takwim SH untuk mengajukan gugatan. Rencana ini ditanggapi Kepala KPPT Sumbawa, Wirawan S.Si MT saat ditemui SAMAWAREA di ruang kerjanya, Jumat (19/6).

Ia mempersilahkan pihak klinik mengajukan gugatan karena merupakan hak setiap warga negara. Selama ini pemerintah sudah sangat proaktif agar masalah tersebut bisa terselesaikan. Sebenarnya pemerintah sangat gembira jika Klinik Lawang Gali dapat kembali beroperasi. Namun untuk mengeluarkan ijin HO pemerintah terikat dengan syarat-syarat. Dan syarat untuk mengeluarkan ijin HO harus ada persetujuan tetangga yang melakukan penolakan yang bersifat komulatif. “Pemerintah tidak bisa melangkah, sangat diperlukan sikap proaktif dari pemohon yang kemudian bersama pemerintah untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat sekitar. Sayangnya hingga kini pemohon belum pernah datang secara langsung untuk berkonsultasi dan berdiskusi dengan KPPT menyangkut langkah-langkah yang akan diambil. Padahal kami beberapa sudah mengundangnya,” papar birokrat muda ini.

Baca Juga  Pemkot Jambi Bantu Korban Gempa Lombok
Wirawan S.Si MT, Kepala KPPT Sumbawa
Wirawan S.Si MT, Kepala KPPT Sumbawa

Diakuinya memang ada permohonan ijin dari klinik kepada Pemda melalui KPPT. Permohonan ini sudah dibalas KPPT bahwa belum dapat memberikan ijin, sebab berdasarkan rekomendasi Satpol PP belum ada persetujuan dari masyarakat yang terkena dampak. “Kami tetap menganjurkan pemilik Lawang Gali melakukan mediasi degnan masyarakat hingga adanya persetujuan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Ijin Gangguan (HO) Klinik Lawang Gali berakhir 27 April 2015 lalu. Dengan belum dikeluarkannya perpanjangan ijin HO ini, Klinik Lawang Gali tidak dapat beroperasi. Dan sejak itu klinik tersebut tidak lagi menerima pasien. (*)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *