Jaksa Periksa PPK Rumah Adat

oleh -85 Dilihat

Bidik Tersangka Proyek Rumah Adat KSB

Sumbawa Besar, SR (16/06/15)

Sejak penanganannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, Tim Jaksa Penyidik mulai intensif melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Rumah Adat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Saksi pertama yang dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah Yahya Soud—Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KSB. Namun dalam proyek ini, Yahya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya Yahya sudah pernah hadir di kejaksaan untuk dimintai klarifikasi saat proses kasusnya masih tahap pengumpulan data (puldata). “Kami sudah meminta keterangannya kemarin,” kata Kajari Sumbawa melalui Kasi Intel, Eka Sabana Putra SH, Kamis (18/6).

Baca Juga  Realisasi Anggaran Lamban, Ini Penyebabnya
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa, Eka Sabana Putra SH
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa, Eka Sabana Putra SH

Setelah Yahya, ungkap Eka Sabana—sapaan akrab jaksa murah senyum ini, beberapa saksi lainnya dipanggil. Di antaranya Ketua ULP KSB Syahril, Ketua Pokja ULP Parwin, Sekretaris Pokja ULP, dan  Anggota Pokja ULP Suprianto. Hanya Sekretaris Pokja ULP yang tidak hadir. Pemeriksaan para saksi ini untuk mengungkap metode yang digunakan saat menentukan rekanan, apakah melalui pelelangan atau penunjukan langsung.

Seperti diberitakan Pembangunan rumah adat milik pemerintah KSB menelan anggaran senilai Rp 2 miliar. Dalam perjalanannya pengerjaan rumah adat oleh PT AS selaku pemenang tender, mangkrak. Ini terjadi setelah pemutusan kontrak kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Pemutusan kontrak ini dilakukan karena kontraktornya diduga kabur. Sementara itu berdasarkan informasi, hasil penghitungan yang dilakukan atas realisasi pekerjaan yang dilaksanakan PT AS sekitar 5,4 persen. Meski diputus kontrak, PT AS diduga telah menerima anggaran sebesar Rp 500 juta dari keseluruhan nilai kontraknya. (*)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *