DARI ARENA SOSIALISASI KEBIJAKAN DANA DESA OLEH KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Sumbawa Besar, SR (10/06/15)
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Dr Boediarso Teguh Widodo, menilai sosialisasi dana desa merupakan kegiatan yang sangat penting karena merupakan amanat atau pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Tidak ada transisi, suka tidak suka sosialisasi ini wajib dilakukan,” tegas saat menjadi pembicara pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di SMK Al Kahfi Sumbawa, Rabu (10/6).
Sosialisasi ini tambah Boediarso, satu dari dua kegiatan penting yang wajib dilaksanakan, agar pengelola dana desa dalam hal ini para kepala desa dapat memahami materi atau substansi dari UU Desa tersebut. Sebab tanpa sosialisasi pengelola akan buta untuk mengetahui hal-hal pokok yang harus dilakukan di dalam pelaksanaan UU tersebut. “Jangan sampai karena ketidakpahaman membuat kita masuk penjara. Inilah gunanya sosialisasi agar kita terhindar dari resiko hukum,” imbuhnya.
Selain sosialisasi, hal lain yang wajib dilakukan terkait UU Desa adalah pendampingan dan pelatihan. Menurut Boediarso, tidak cukup hanya mendengar dan mengetahui dari luarnya saja, tapi harus paham seluk beluk paling dalam dari UU Desa ini. Hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pendampingan dan pelatihan. Pendampingan terhadap pelaksanaan penggunaan dana desa ini rencananya akan dilakukan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi. Kemudian pelatihan akan dilakukan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka meningkatkan kemampuan para perangkat desa dalam mengelola dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat.
Di tempat yang sama Ketua BPK RI Perwakilan NTB, H Eldy Mustafa hanya mengingatkan pertanggung-jawabannya atas pengelolaan dana desa tersebut. Disebutkannya, ada dua kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan dana desa yaitu pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. “Dilarang keras melakukan hal yang di luar kegiatan itu,” ucapnya.
Haji Eldy juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan harus memiliki perencanaan, dan dalam tahap pelaksanaan, setiap biaya yang keluar harus disertai dokumen berupa surat atau kwitansi sehingga saat membuat pertanggung-jawaban memiliki dasar hukum yang kuat. “Semua harus sesuai aturan. Pelaksanaan di luar aturan akan berhadapan dengan hukum,” tandasnya. (*)