Miliki Shabu Mantan Oknum Pol PP Ditangkap

oleh -105 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (06/06/15)

Mantan anggota Satpol PP berinisial YR (37) diciduk polisi di kediamannya, Jumat (5/6) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Dalam penggerebekan itu anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa ini menemukan dua poket narkoba jenis shabu-shabu. Saat itu juga YR digelandang ke Polres Sumbawa untuk menjalani proses lebih lanjut. YR sudah lama menjadi target polisi. Karena itu saat menerima informasi dari masyarakat, polisi langsung terjun dan melakukan penggerebekan. Penggeledahan dilakukan namun polisi tidak menemukan apa-apa di dalam rumah. Polisi tak patah arang, sekitar rumah disisir dan berhasil menemukan dua poket shabu beserta bong (alat hisap) di sela-sela tumpukan terpal bekas kandang ayam.

Baca Juga  Cegah Kaum Muda Terjerumus, FMHS UNRAM Sosialisasi Bahaya Narkoba

Pol PP Nyabu 1Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa, IPTU Waluyo, menyatakan YR telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu-sabu masing-masing seberat 0,38 gram dan 0,40 gram ini polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka yang hasilnya positif amphetamine. YR dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, menguasai dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. “Penyidik masih mendalaminya untuk mengungkap kemungkinan yang bersangkutan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lain,” pungkasnya. (*)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *