Dua TKW Sumbawa Bebas dari Hukuman Pancung

oleh -92 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (24/05/15)

Upaya pemerintah untuk membebaskan dua TKW asal Sumbawa dari hukuman mati patut diacungi jempol. Fatma Binti Kalsum dan Sumartini yang divonis hukuman mati, bernapas lega karena hukuman tersebut telah berubah menjadi kurungan di Arab Saudi.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Disnakertrans Sumbawa, Ida Nurul Wahidah ST yang dikonfirmasi Samawarea, kemarin.

Menurut Ida—sapaan pejabat ini, Fatma divonis menjadi 15 tahun penjara dan Sumartini 10 tahun setelah pemerintah Indonesia mengajukan banding atas tuduhan keduanya menyantet majikannya. Saat ini pemerintah tengah berjuang keras untuk memenangkan Kasasi yakni membebaskan keduanya dari segala tuntutan hukum. Saat ini persidangan masih berproses dan berharap pengadilan membebaskan keduanya agar bisa pulang ke kampung halamannya. “Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kemenlu dan KBRI untuk mengakses informasi mengenai jalannya persidangan,” demikian Ida. (*)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Bayi Tiga Bulan Tewas Digigit Ibu Kandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *