Gugatan Penggugat Ditolak PTUN
Sumbawa Besar, SR (21/05/15)
Pembangunan tower di komplek masjid BTN Olat Rarang Desa Labuan Kecamatan Badas dipastikan akan terus berlanjut. Sebab secara hukum pendirian tower XL tersebut legal. Hal ini menyusul ditolaknya gugatan Syahmurni—warga setempat terhadap Pemda Sumbawa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Artinya, Pemda Sumbawa memenangkan sidang gugatan atas pendirian tower telekomunikasi tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Benny Daniel Purba SH selaku jaksa pengacara negara, membenarkan sidang gugatan itu memenangkan Pemda Sumbawa. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj Evita Mawulan Akyati SH MH. Selain menolak gugatan, majelis hakim membebankan kepada penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 344 ribu.
Untuk diketahui, Syahmurni melayangkan gugatan kepada Pemda Sumbawa meminta pembangunan tower di dalam lingkungan masjid di BTN Olat Rarang dihentikan. Penggugat menggugat SK izin pendirian tower yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Sumbawa yang dinilai tidak prosedural. Selain itu keberadaan tower itu dianggap membahayakan jiwa bagi warga sekitar. (*)