Kasus SPPD Dewan Adalah Langkah Pencegahan

oleh -265 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (10/05/15)

Wakil Ketua DPRD Sumbawa, Kamaluddin ST M.Si menilai positif upaya klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian Polres Sumbawa terkait dengan adanya laporan dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRD Sumbawa. Saat dicegat pada kegiatan Launching Pilkada Sumbawa di KPU Sumbawa, Sabtu (9/5), Kamal—sapaan akrab politisi PPP ini, menyatakan langkah polisi ini masih dalam rangka pencegahan agar ke depan jajaran di DPRD lebih berhati-hati dan melakukan tugas fungsinya (tupoksinya) sesuai aturan. “Kami mendukung penegakan supremasi hukum. Ini harus dinilai positif dan kita ambil hikmahnya,” ucap Kamal.

Bendahara Dewan Diperiksa Polisi
Bendahara Dewan Diperiksa Polisi

Munculnya kasus ini tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan masyarakat melalui LSM. Artinya control masyarakat terhadap lembaganya berjalan dengan baik dan patut diberikan apresiasi. Namun demikian terkait dengan SPPD itu, Kamal menyakini belum ada penyimpangan. Sebab sejauh ini uang SPPD yang disangkakan itu belum diambil karena belum ditandatangani Ketua DPRD sebagai bahan laporan. “Saya lihat tidak ada persoalan dengan SPPD itu. Ketika tidak digunakan bisa dikembalikan,” jelasnya.

Baca Juga  PKS ke London Pertajam Peluang Kerjasama Pariwisata NTB

Sementara Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karsiman SIK MM, mengatakan, laporan SPPD DPRD Sumbawa itu masih dalam tahap klarifikasi. Dalam proses ini, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi dari Sekretariat DPRD. “Sebelum lakukan langkah-langkah hukum kita klarifikasi dulu agar tidak salah langkah,” demikian Kapolres.

Seperti diberitakan, Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa telah menghadirkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (Setwan), Bambang Herawan untuk dimintai keterangan mengenai proses administrasi termasuk prosedur penyaluran SPPD untuk anggota DPRD.

Untuk diketahui SPPD tersebut bersumber dari anggaran Tahun 2014 yang digunakan anggota DPRD periode saat ini. Menurut laporan yang diterima polisi ada sekitar enam orang oknum anggota dewan yang diindikasikan melakukan perjalanan dinas bermasalah. Mereka saat ini adalah anggota DPRD dengan nilai SPPD sekitar Rp 30 juta. Nilai ini hanya untuk satu perjalanan dinas. Penggunaan SPPD oleh sejumlah oknum anggota DPRD Sumbawa disinyalir tidak sesuai dengan peruntukannya. Indikasinya, SPPD yang seharusnya digunakan untuk perjalanan di satu daerah tertentu, justru digunakan untuk perjalanan dinas ke daerah lain. (*)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *