Kasus PPKK Disnakertrans Sumbawa Siap ke Meja Hijau

oleh -102 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (09/05/15)

Kejaksaan Negeri Sumbawa tengah menyelesaikan pemberkasan sekaligus membuat surat dakwaan kasus dugaan penyimpangan program Proyek Perluasan Kesempatan Kerja (PPKK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa. Pasalnya dalam waktu dekat kejaksaan sudah melimpahkan kasus yang menetapkan INH salah satu pejabat di dinas setempat sebagai tersangka ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Sugeng Hariadi SH MH, Kajari Sumbawa
Sugeng Hariadi SH MH, Kajari Sumbawa

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi kemarin, mengakui bahwa dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara itu ke PN Tipikor Mataram. Untuk persiapan persidangan, timnya juga sudah menyiapkan surat dakwaan untuk INH. Setelah pelimpahan berkas tersangka ke PN Tipikor, ungkap Kajari, pihaknya masih akan mendalami keterangan sejumlah saksi. Ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca Juga  Serobot Lahan Bersertifikat, Sejumlah Warga Rusak Pagar

Untuk diketahui program PPKK di Disnakertrans Sumbawa dilaksanakan Tahun 2013 dengan nilai anggaran yang bersumber dari APBN mencapai Rp 750 juta. Dalam pelaksanaannya dibagi di tiga lokasi yaitu Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes, Kecamatan Maronge dan Kecamatan Buer, masing-masing dialokasikan dana Rp 250 juta. Namun hasil penyelidikan kejaksaan dari tiga lokasi ini, yang bermasalah hanya di Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes dengan kegiatan pembangunan cekdam yang dikerjakan secara swakelola. Hasil turun lapangan dan pemeriksaan sejumlah kelompok termasuk pemerintah desa setempat, tim kejaksaan menemukan ada yang difiktifkan dalam pelaksanaannya. Seperti di dalam kelompok dicantumkan nama orang yang sudah meninggal dunia dan anak-anak. Ada tukang yang bekerja dan ada yang tidak bekerja, bahkan ada juga upah pekerja yang tidak dibayar. Hal berdampak pada pembangunan cekdam yang tidak sesuai dengan spesifikasi. (*)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *